Liputan6.com, Jakarta - Cara orang merayakan Hari Pahlawan 10 November yang jatuh pada hari ini berbeda-beda. Serikat buruh di Surabaya, Jawa Timur, memperingatinya dengan melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan setelah pada 9 November 2015 kemarin para buruh di Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa, hari ini aksi serupa dilakukan di Surabaya.
Baca Juga
Menurut dia, dalam aksi ini buruh akan menyampaikan tiga tuntutan, yaitu menolak terhadap PP Pengupahan, menolak formula baru pengupahan, dan meminta kenaikan upah minimum sebesar Rp 500 ribu.
Advertisement
"Buruh melakukan aksi dengan tiga tuntutan, yaitu menolak PP 78/2015, menolak formula kenaikan upah minimum dengan perhitungan inflasi dan PDB, serta meminta kenaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Said menyatakan aksi ini akan dilakukan di kantor Gubernur Jawa Timur dan lokasi peringatan Hari Pahlawan di Surabaya.
"Buruh akan melakukan aksinya di depan kantor Gubernur Jawa Timur," kata dia.
Selain itu, buruh juga akan melakukan aksi-aksi serupa di berbagai daerah secara bergelombang menyuarakan tiga tuntutan tersebut.
"Dan puncaknya mogok nasional 18-20 November 2015 di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota," ujarnya. (Dny/Zul)**