Pemerintah Segera Rilis Aturan Pencabutan Izin Pertambangan

Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan pencabutan izin tambang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Nov 2015, 21:25 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015, 21:25 WIB
Batu Bara
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan ‎menerbitkan aturan yang akan menata ulang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, ‎Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan acuan pencabutan izin perusahaan yang belum berstatus clean and clear (C&C).

"Kementerian ESDM menerbitkan permen tatacara menertibkan non CNC," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Bambang mengungkapkan, meski ‎pemerintah pusat yang menerbitkan Peraturan Menteri tersebut, tetapi yang mengeksekusi pencabutan IUP tetap Gubernur yang menerbitkan IUP tersebut.

"Seandainya pencabutan oleh gubernur, ‎Peraturan Menteri ESDM acuan apakah mencabut mebatalkan," tuturnya.

Menurut Bambang, pihaknya menargetkan proses C&C sudah rampung pada akhir tahun. Saat ini ‎ ada 10.364 IUP ada 6.740 IUP sudah CNC, dan yang belum CNC sebanyak 3.960‎ IUP.

"Demikian sesuai janji dengan KPK kita rapat dengan gubernur ke seluruh provinsi dan kepolisan untuk membahas 3.960 yang akan kita bahas sesuai klasifikaisnya," pungkasnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya