Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan ‎menerbitkan aturan yang akan menata ulang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, ‎Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan acuan pencabutan izin perusahaan yang belum berstatus clean and clear (C&C).
"Kementerian ESDM menerbitkan permen tatacara menertibkan non CNC," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Bambang mengungkapkan, meski ‎pemerintah pusat yang menerbitkan Peraturan Menteri tersebut, tetapi yang mengeksekusi pencabutan IUP tetap Gubernur yang menerbitkan IUP tersebut.
"Seandainya pencabutan oleh gubernur, ‎Peraturan Menteri ESDM acuan apakah mencabut mebatalkan," tuturnya.
Menurut Bambang, pihaknya menargetkan proses C&C sudah rampung pada akhir tahun. Saat ini ‎ ada 10.364 IUP ada 6.740 IUP sudah CNC, dan yang belum CNC sebanyak 3.960‎ IUP.
"Demikian sesuai janji dengan KPK kita rapat dengan gubernur ke seluruh provinsi dan kepolisan untuk membahas 3.960 yang akan kita bahas sesuai klasifikaisnya," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Pemerintah Segera Rilis Aturan Pencabutan Izin Pertambangan
Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan pencabutan izin tambang.
diperbarui 18 Nov 2015, 21:25 WIBDiterbitkan 18 Nov 2015, 21:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
10
Berita Terbaru
Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta
8 Potret Mengemaskan Humaira Anak Angkat Zaskia Sungkar, Mirip Ukkasya
Lupa Baca Surah Al-Fatihah saat Sholat, Begini Solusinya Agar Tetap Sah Kata Syekh Ali Jaber
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik
PO. SAN Belum Tertarik Main Sleeper Bus, Ini Alasannya
Arti dari Shadaqallahul Adzim: Makna, Waktu Mengucapkan dan Penggunaanya dalam Islam
Serangan Udara Rusia Targetkan Infrastruktur Gas di Poltava, 12 Warga Ukraina Tewas
Tak Hanya Berat Badan, Ini 8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula untuk Kesehatan
LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Mensesneg: Bukan untuk Mempersulit, Agar Tepat Sasaran
8 SMA Termahal di Jakarta, Biaya Sekolah Capai Rp 500 Juta per Tahun
Google Perkuat Keamanan Play Store, Blokir 2,36 Juta Aplikasi Berbahaya Sepanjang 2024
6 Cara Buat Toast Rumahan: dari French Toast hingga Toast Sederhana