Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan yang akan menata ulang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan acuan pencabutan izin perusahaan yang belum berstatus clean and clear (C&C).
"Kementerian ESDM menerbitkan permen tatacara menertibkan non CNC," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Bambang mengungkapkan, meski pemerintah pusat yang menerbitkan Peraturan Menteri tersebut, tetapi yang mengeksekusi pencabutan IUP tetap Gubernur yang menerbitkan IUP tersebut.
"Seandainya pencabutan oleh gubernur, Peraturan Menteri ESDM acuan apakah mencabut mebatalkan," tuturnya.
Menurut Bambang, pihaknya menargetkan proses C&C sudah rampung pada akhir tahun. Saat ini ada 10.364 IUP ada 6.740 IUP sudah CNC, dan yang belum CNC sebanyak 3.960 IUP.
"Demikian sesuai janji dengan KPK kita rapat dengan gubernur ke seluruh provinsi dan kepolisan untuk membahas 3.960 yang akan kita bahas sesuai klasifikaisnya," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Pemerintah Segera Rilis Aturan Pencabutan Izin Pertambangan
Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan pencabutan izin tambang.
diperbarui 18 Nov 2015, 21:25 WIBDiterbitkan 18 Nov 2015, 21:25 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Dapat Kartu Merah, 10 Pemain Garuda Petik Kemenangan Perdana
Gol Marselino Ferdinan Bikin Timnas Indonesia Unggul di Babak Pertama
PDIP: Mau Ada 1.000 Effendi Simbolon di Kubu RK-Suswono, yang Menang Pramono-Rano
Analis: Penerbitan Obligasi Hijau BNI Bisa Jadi Acuan Perbankan
Cara Cek Kepemilikan Kendaraan Melalui KTP: Panduan Lengkap
Belajar dari Costco, Jeff Bezos Ubah Strategi Ciptakan Perusahaan Senilai Rp 31.637 Triliun
Makin Banyak Perempuan Indonesia Tak Ingin Punya Anak, Ini Plus Minus Childfree Bagi Kesehatan
Psikopat Adalah Penyakit Mental: Ciri, Penyebab, dan Pengobatannya
Gurita Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Daftarnya
Ratusan Mahasiswa Tampilkan Aneka Bakat di UPH Talent Show 2024
Kim Kardashian Pamerkan Teman Barunya yang Futuristik Robot Tesla Optimus, Ajarkan Bermain Suit Jari
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap