Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan yang akan menata ulang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan acuan pencabutan izin perusahaan yang belum berstatus clean and clear (C&C).
"Kementerian ESDM menerbitkan permen tatacara menertibkan non CNC," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Bambang mengungkapkan, meski pemerintah pusat yang menerbitkan Peraturan Menteri tersebut, tetapi yang mengeksekusi pencabutan IUP tetap Gubernur yang menerbitkan IUP tersebut.
"Seandainya pencabutan oleh gubernur, Peraturan Menteri ESDM acuan apakah mencabut mebatalkan," tuturnya.
Menurut Bambang, pihaknya menargetkan proses C&C sudah rampung pada akhir tahun. Saat ini ada 10.364 IUP ada 6.740 IUP sudah CNC, dan yang belum CNC sebanyak 3.960 IUP.
"Demikian sesuai janji dengan KPK kita rapat dengan gubernur ke seluruh provinsi dan kepolisan untuk membahas 3.960 yang akan kita bahas sesuai klasifikaisnya," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Pemerintah Segera Rilis Aturan Pencabutan Izin Pertambangan
Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan pencabutan izin tambang.
Diperbarui 18 Nov 2015, 21:25 WIBDiterbitkan 18 Nov 2015, 21:25 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris: Chelsea Susah Payah Kalahkan Leicester, Tottenham Hampir Dipermalukan Bournemouth
Polisi Sebut Jasad Ibu-Anak yang Ditemukan dalam Toren di Tambora Terluka di Bagian Kepala
Tren Belanja Ramadan 2025: Indonesia Catat Pengeluaran Tertinggi
Kapan Malam Lailatul Qadar 2025, Berikut Prediksi dan Keutamaannya
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Arsenal di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Hasil BRI Liga 1: Main 9 Pemain, Persija Dilumat Arema FC
Babak Baru Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal di Ijen
5 Resep Mudah Bikin Aneka Minuman Berbahan Cincau Hijau, Bikin Tubuh Makin Sehat di Bulan Ramadan
Patrick Kluivert dan Jordi Cruyff Tiba, Erick Thohir: Mereka Siap Bantu Timnas Indonesia Mendunia
Yoghurt Termasuk Menu Wajib Buka Puasa di Masjid Nabawi, Amankah Dikonsumsi Saat Berpuasa?
Efisiensi Anggaran, Banyuwangi Tetap Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Jalan
Kronologi Penemuan Jasad Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Jakbar