Soal Kontrak Freeport, Ini Usulan Menko Luhut ke Jokowi

Pemerintah berencana mengambil alih tambang bekas PT Freeport Indonesia setelah masa kontraknya habis 2021

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Nov 2015, 19:44 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 19:44 WIB
20151119-Luhut Beri Keterangan Terkait Transkrip Novanto-Freeport-Jakarta
Menko Polhukam Luhut Panjaitan saat jumpa pers pencatutan namanya dalam negosiasi Ketua DPR Setya Novanto-Freeport, di Jakarta, Kamis (19/11). Luhut menyebut kalau dirinya tak tahu menahu dan tak pernah bicara urusan saham. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengambil alih tambang bekas PT Freeport Indonesia setelah masa kontraknya habis 2021.Setelah dikembalikan ke pemerintah, tambang bekas Freeport diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengaku sudah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan perpanjangan kontrak Freeport sama seperti Blok Mahakam di Kalimantan Timur yang saat ini dikelola PT Total E&P Indonesie.

Pada kasus Blok Mahakam, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak perusahaan asal Prancis itu dan menyerahkan Blok Mahakam ke PT Pertamina (Persero)

"Kami malah mengusulkan kita buat Freeport seperti Mahakam, jadi milik negara dan (Mahakam) dikelola Pertamina ‎cari rekan siapa saja," kata Luhut di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Menurut Luhut, dengan mekanisme tersebut PT Aneka Tambang (Persero), yang bergerak pada sektor pertambangan bisa ikut berpartisipasi mengelola tambang bekas Freeport tersebut."‎Bisa saja Freeport milik Indonesia kalau kontraknya sudah habis, bisa saja Pemerintah tunjuk Aneka Tambang bisa saja Freeport jadi patnernya," tutur Luhut.Terkait dengan perpanjangan operasi, Luhut menegaskan pengajuan perpanganjang operasi Freeport dilakukan paling cepat 2019 atau 2 tahun sebelum masa kontrak habis.Pemerintah akan patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dalam aturan tersebut‎ pengajuan perpanjangan operasi paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum masa kontrak habis."Sikap Presiden jelas, Presiden tidak pernah memperpanjang Freeport sebelum 2019 karena bertentang dengan Undang-undang, dan PP 77 perpanjangan bisa dilakukan 2 tahun sebelum habis," tutup Luhut. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya