Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk memberikan wewenang penuh kepada Presiden sebagai penanggungjawab penanganan krisis. Inilah salah satu fokus utama pembahasan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) terkait permasalahan tanggungjawab ketika krisis.
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengungkapkan, parlemen mendorong penanggungjawab sampai ke tangan Presiden, bukan hanya berhenti di level Menteri Keuangan (Menkeu). Namun Politikus dari Fraksi Golkar ini menyayangkan sikap dari Menkeu, Bambang Brodjonegoro.
Baca Juga
"Kita dorong sampai ke Presiden sebagai penanggungjawab, misalnya keputusan bail out. Tapi dia (Menkeu) tidak berani ngomong karena beban buat mereka tidak orang per orang. Padahal di negara lain, seperti Jepang, Inggris dan lainnya, penanggungjawab ada di level Presiden," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Advertisement
Menurut Fadel, pemerintah dan DPR akan memperkuat peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait persoalan perbankan. Ia mengaku, ada kriteria bagi sebuah bank jika pemerintah harus menyuntikkan modal (bail out), seperti yang pernah dilakukan pemerintah terhadap Bank Century.
"Ada kriterianya, tapi belum bisa disebutkan. Kita akan memperkuat OJK dalam penanganan ini. Kalau bank tertentu sudah tanda lampu kuning, harus segera dibantu permodalannya," jelasnya.
Sementara itu, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah masih membahas mengenai tanggung  jawab penanganan krisis. "Ini masih dibahas. Kalau memang butuh uang negara dan LPS atau pemilik modal tidak masalah menjaminnya, tidak usah Presiden yang memutuskan," terang Bambang. (Fik/Zul)