Jadi Bank Infrastruktur, SMI Minta 3 Insentif ke Pemerintah

PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan disulap jadi bank infrastruktur.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Des 2015, 18:40 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 18:40 WIB
Direktur Utama SMI, Emma Sri Martini

Liputan6.com, Nusa Dua - Menyongsong transformasi menuju Lembaga Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur (LPPI) atau lebih dikenal bank infrastruktur, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) LPPI bersama DPR RI. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan tersebut meminta tiga insentif kepada pemerintah yang harus masuk dalam RUU ini.

Direktur Utama SMI, Emma Sri Martini mengungkapkan, penguatan SMI dimulai dengan guyuran Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 20,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Terdiri dari Penyertaan Modal Negara (PMN) di APBN 2015 sebesar Rp 2 triliun, suntikan modal Rp 18,3 triliun di APBN-P 2015 yang  

"Dari PMN Rp 20,3 triliun, plus modal disetor Rp 4 triliun dan return earning Rp 1 triliun, total modal disetor Rp 25 triliun. Ditambah total leveraging, maka total aset menjadi Rp 30 triliun di akhir tahun ini. Ini jadi modal awal LPPI," ujarnya di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/12/2015).

   
Dalam persiapan transformasi ini, kata Emma, LPPI meminta insentif kepada pemerintah yang dapat dimasukkan dalam RUU LPPI. Antara lain, pertama, aturan mengenai Bank Corruption Remote. Menurutnya, dalam UU LPPI nanti harus ada pasal yang menyatakan bahwa lembaga ini hanya bisa dibubarkan lewat UU.

"LPPI tidak akan pernah bangkrut kecuali UU menyatakan bangkrut. Ini dimaksudkan untuk memberi tingkat kenyamanan kepada rating agency, baik S&P, Moody's atau Fitch untuk memberikan pricing yang sangat optimal," jelasnya.

Kedua, sambung Emma, SMI meminta jaminan kecukupan modal dari pemerintah melalui skema yang nantinya akan disepakati. Alasannya, rating agency melihat likuiditas sebagai ukuran kesehatan keuangan lembaga pembiayaan.

"Misalnya di pasal UU LPPI nanti, dalam hal modal atau ekuitas jika berkurang dari Rp 4 triliun, maka pemerintah wajib menyetor atau top up modal, sehingga ada semacam garansi pemerintah kepada LPPI. Skemanya masih didiskusikan dengan DPR," terang Emma.

Insentif ketiga, berupa pengurangan atau penghapusan pajak. Diakui Emma, bank-bank pembangunan infrastruktur di negara lain lazim diberikan insentif pajak dari pemerintah supaya biaya funding stabil. Insentif lainnya, meminta pajak penghasilan (PPh) dikurangi atau dihapus bagi lembaga pembiayaan yang mencari likuiditas di pasar modal.

"LPPI sebagai subjek pajak, minta PPh Badan dikurangi atau dihapus dari saat ini 25 persen agar terjadi kapitalisasi ke lembaga itu dan memberi multiplier effect. Daripada pemerintah injek PMN terus, mending kasih return earning ke lembaga itu. Dari sisi APBN efektif, lembaganya aman karena ada insentif-insentif tersebut," tandas Emma. (Fik/Ndw)

 
 
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya