Tarif AKAP Turun 5% Per 15 Januari 2016

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan darat antar kota antar provinsi (AKAP).

oleh Septian Deny diperbarui 07 Jan 2016, 19:24 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 19:24 WIB
20151117-Dinas Perhubungan DKI Tunda Sanksi untuk Angkot yang Tidak Tutup Pintu
Warga melintas di depan antrean mikrolet yang menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan darat antar kota antar provinsi (AKAP) untuk kelas ekonomi sebesar 5 persen. Penurunan ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 5 Januari 2016.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan para pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Berkaitan dengan penyesaian harga eceran solar, maka kami sudah berdikusi dengan Organda, pemerintaha memustuskan untuk menurunkan tarif AKAP sebesar 5 persen. 5 persen ini karena kan perhitungannya per kilometer per penumpang," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/1/2015).

Sedangkan untuk penyesuaian tarif bagi angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten kota dilakukan oleh gubernur, bupati, walikota sesuai dengan kewenangannya.

Jonan menjelaskan, tarif baru setelah mengalami penurunan 5 persen akan dilakukan penggenapan dengan kelipatan Rp 500. Hal ini untuk memudahkan dalam proses pembayaran.

"Turun 5 persen itu nanti akan ada kelipatannya kira-kira Rp 500. Kan kalau nggak nanti uang pengembaliannya susah," kata dia.

Sementara Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo mengatakan, tarif baru tersebut akan mulai berlaku pada 15 Januari 2015. Ketentuan mengenai penurunan tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.

"Kenapa tanggal 15? Ini supaya ada persiapan. Ini kan regulasi tarif, beda dengan angkutan barang yang tidak ditetapkan pemerintah. Sepanjang ditetapkan oleh pemerintah maka wajib operator mematuhinya," tandasnya. (Dny/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya