Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pencairan atau pembayaran gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat biasanya dilakukan saat masuk atau menjelang tahun ajaran baru, sekitar pertengahan Juni-Juli. Sementara bagi PNS daerah, kewenangan ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau di pusat, gaji ke-14 dicairkan saat tahun ajaran baru. Tapi di daerah rezimnya dikelola daerah masing-masing, dan biasanya diatur Kemendagri. Biasanya disamakan dengan itu," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat berbincang di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Â
Baca Juga
Pernyataan ini sekaligus menanggapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan, pemerintah akan membayarkan gaji ke-14 menjelang penerimaan siswa baru. "Kalau Kemendagri kan bicaranya PNS daerah, tapi kalau saya di pusat. Jadi beda rezimnya," jelasnya.
Kata Marwanto, pemerintah setiap bulan rutin menganggarkan pembayaran gaji PNS sekitar Rp 6 triliun-Rp 7 triliun. Jumlah yang sama juga dianggarkan untuk membayar gaji purna PNS atau pensiunan. "Jadi kalau anggaran gaji ke-14, berarti tambah sebulan saja," paparnya.
Di sisi lain, Tjahjo menuturkan, pemerintah meniadakan kenaikan gaji di tahun ini karena merupakan sebuah kebijakan yang sudah diputuskan dalam APBN 2016. Namun pemerintah menggantinya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Advertisement
"Diharapkan mendorong kinerja PNS dan memberikan insentif," pungkasnya. (Fik/Ndw)