Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 35 pekerja PT Ford Motor Indonesia (FMI) dapat berjalan dengan baik. Pihak manajemen FMI diminta memberikan hak-hak dasar lainnya para pekerja, termasuk memberikan pesangon sesuai ketentuan.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemnaker, Sahat Sinurat mengatakan, Kemenaker telah berkoordinasi dengan Dinas-Dinas Tenaga Kerja untuk memantau perkembangan rencana PHK dan proses penyelesaiannya terhadap sekitar 2.200 karyawan dari 44 dealer resmi Ford yang tersebar di seluruh Indonesia
"Pihak Kemnaker telah mengirimkan tim untuk berkoordinasi langsung dengan manajemen FMI yang menutup kegiatan operasi di Indonesia. Kita ingin memastikan para pekerjanya mendapatkan hak-hak dasarnya bila terjadi proses PHK," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Sahat mengungkapkan, dalam hasil pertemuan dengan manajemen FMI diperoleh informasi bahwa Ford akan keluar dari Indonesia dengan menutup dealer serta menghentikan kegiatan penjualan dan impor di Indonesia yang bisa berdampak kepada para pekerjanya.
Baca Juga
"Dari hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa jumlah pekerja di PT FMI sebanyak 35 orang. Pihak manajemen akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan hak-hak dasar bagi 35 orang pekerja FMI sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Sementara itu, saat ini terdapat 44 dealer Ford di seluruh Indonesia yang mempekerjakan sekitar 50 orang pekerja per delaer sehingga total seluruh pekerja dealer sebanyak 2.200 orang pekerja. Adapun yang bertanggung jawab menyelesaiakan masalah pekerja dealer adalah masing masing dealernya karena pekerja tersebut adalah merupakan karyawan dealer dan bukan pekerja FMI.
"Kita akan mendata kedudukan 44 dealer sebagai bahan utk meminta Disnaker di daerah memantau masalah ketenagakerjaan pada dealer Ford yang ada di wilayahnya. Kita telah meminta FMI agar berkordinasi dengan disnaker dan melaporkan perkembangan rencana PHK penyelesaiannya," jelasnya.
Untuk mencegah terjadi kasus-kasus PHK lainnya, Sahat mengimbau agar para pengusaha menahan diri dan mencari solusi lain untuk menghindarkan PHK bagi para pekerjanya.
"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah-daerah untuk memberikan pendapingan dan asistensi untuk menghindari PHK. Kita juga minta perusahaan tidak melakukan PHK dan mencari strategi lain sebagai upaya menyiasati rencana PHK," ungkapnya.
Strategi yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari PHK antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur, efisiensi penghematan biaya produksi, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, dan sebagainya.
"Kita juga mengimbau setiap pengusaha untuk mengefektifkan forum bipartit dan mengedepankan dialaog antara pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan masing-masing," tandas Sahat. (Dny/Ndw)