Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menurunkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk 12 golongan pelanggan yang telah mengalami skema tarif penyesuaian (adjustment) per 1 Maret 2016.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, tarif listrik bagi industri dan bisnis yang mengikuti mekanisme tariff adjustment pada Maret kembali diturunkan seiring penurunan harga minyak bumi (ICP).
Semula harga ICP tercatat sebesar US$ 35,48 per barel pada Desember 2015, kemudian turun pada Januari 2016 ini menjadi US$ 27,49 per barel.
"Semakin rendahnya tarif listrik bagi industri dan bisnis skala menengah dan besar ini tentunya diharapkan berdampak positif bagi meningkatnya daya saing industri terhadap produk impor, dan semakin bergairahnya dunia usaha," kata Benny saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Penyebab lain penurunan tarif listrik di Maret ini, relatif tetapnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dari Rp 13.855 per dolar AS pada Desember 2015 menjadi Rp 13.889 per Januari 2016.‎
Advertisement
Kemudian besaran inflasi yang turun dari 0,96 persen pada Desember 2015 menjadi 0,51 persen pada Januari 2016.
"Dua belas golongan tarif pada Maret 2016, yang mengikuti mekanisme tariff adjustment, turun antara 26 hingga 41 Rp/kWh dibanding bulan Februari 2016," jelas Benny.
Berikut tarif listrik lengkap bagi 12 golongan tarif yang mengikuti mekanisme tariff adjustment di Maret 2016, yakni:
Tarif Listrik Konsumen Tegangan Rendah,turun dari Rp 1.392 per kWh pada Februari menjadi Rp 1355 per kWh di Maret 2016.
a. Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
1. Rumah tangga kecil R1/1300 VA
2. Rumah tangga kecil R1/2200 VA
3. Rumah tangga sedang R2/3500-5500 VA
4. Rumah tangga besar R3/6600 VA ke atas
5. Bisnis menengah B2/6600 VA-200 kVA
6. Pemerintah sedang P1/6600 VA-200 kVA
7. Penerangan Jalan P3
Tarif Listrik Konsumen Tegangan Menengah, turun dari Rp 1.071 per kWh pada Februari 2016Â
menjadi Rp 1.042 per kWh pada Maret 2016.
b. Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
8. Bisnis besar B3/di atas 200 kVA
9. Industri menengah I3/di atas 200 kVA
10. Pemerintah besar P2/ di atas 200 kVA
Tarif Listrik Konsumen Tegangan Tinggi, turun dari Februari 2016 Rp 959 per kWh
menjadi Rp 933 per kWh pada‎ Maret 2016.
c. Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
11. Industri skala besar I4/di atas 30 MVA
Tarif Listrik Konsumen Layanan Khusus (termasuk layanan premium), turun dari Rp 1.573 per kWh
pada Februari menjadi Rp 1.532 per kWh pada Maret 2016.
d. Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
12. Layanan Khusus L di TR/TM/TT. (Pew/Nrm)