Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui‎ Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) mencantumkan adanya keterlibatan APBN untuk memberikan bailout kepada bank-bank yang tengah berjuang dari kebangkrutan saat terjadi krisis keuangan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan skema tersebut tertuang dalam pasal 49. Pasal itu menyebutkan dana untuk menangani permasalahan bank dalam kondisi krisis sistem keuangan berasal dari lima sumber.
Pertama, dari kekayaan pemegang saham bank berupa tambahan modal, dan atau pihak lain berupa tambahan modal dan atau perubahan uang tertentu menjadi modal.
Baca Juga
Kedua, bersumber dari Bank Indonesia (BI). Ketiga, bersumber dari kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keempat, bersumber dari kontribusi industri perbankan.
"Dan yang kelima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," ujar Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (7/3/2016).
Mengenai mekanismenya, Bambang menjelaskan kini bailout tidak diberikan langsung kepada perbankan, melainkan melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Pemberian bailout melalui LPS ini diberikan dengan sistem pinjaman.
Dengan skema pinjaman tersebut, maka di kemudian hari atau pada waktu tertentu LPS harus mengembalikan dana tersebut ke pemerintah.
‎Sementara itu, dalam pasal 50 disebutkan dana APBN yang digunakan nantinya adalah melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Namun pagu penerbitan SBN bisa di luar yang tertera dalam APBN yang landasan hukumnya diatur melalui PMK.
Sedangkan pada Pasal 51 diatur mengenai kewenangan BI untuk membeli SBN yang dimiliki oleh LPS. "Dengan begitu, jadi program penanganan krisis keuangan sudah lengkap," ucap Bambang. (Yas/Gdn)
*Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini.