Liputan6.com, Jakarta Penyedia aplikasi transportasi online, Grab Indonesia, menyatakan akan mendorong armada yang menjadi mitranya untuk mendapatkan izin. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Legal Manager Grab Indonesia Teddy Antono mengatakan, sejak awal pihaknya telah menegaskan Grab bukan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Dia menegaskan, Grab merupakan penyedia aplikasi yang bermitra dengan pemilik kendaraan.
"Kita sudah jelaskan, kami bukan operator jasa transportasi, tapi kami adalah penyedia aplikasi. Sehingga sesuai arahan Kementerian Perhubungan, kami akan bekerja sama dengan mitra yang mempunyai izin," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Jika mitranya belum memiliki izin sebagai angkutan penumpang, kata Teddy, Grab akan mendorong agar pihak-pihak yang menjadi mitranya untuk mengurus perizinan.
"Kalaupun saat ini belum punya izin, kami sekarang bekerja sama erat dengan pemerintah untuk segara mendapatkan izin bagi mitra kami," kata dia.
Menurut Teddy, Grab bersama mitranya akan taat pada UU Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam hal ini, mitranya tersebut akan masuk dalam kategori mobil sewaan.
"Kita mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009, PP 74 sebagai pelaksananya, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003. Di situ diatur angkutan sewa. Dan angkutan sewa ini yang dijalankan dengan pelatihan. Kami dari dulu konsepnya rental," kata dia.