Apindo: Singapura Pakai Banyak Cara untuk Gagalkan Tax Amnesty RI

Singapura melakukan berbagai upaya untuk menjegal repatriasi modal orang-orang Indonesia yang selama ini diparkir di negaranya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Apr 2016, 15:12 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 15:12 WIB
Menunggu Lolosnya RUU Pengampunan Pajak
Program ini diprediksi bisa mendatangkan penerimaan pajak hingga Rp 100 triliun di 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Negara-negara surga pajak (tax havens), terutama Singapura dikatakan tengah menyiapkan kebijakan untuk melawan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang direncanakan Indonesia.

Negara tersebut melakukan berbagai upaya untuk menjegal repatriasi modal orang-orang Indonesia yang selama ini diparkir di Singapura.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) S‎uryadi Sasmito menilai, Singapura sangat agresif mempersiapkan strategi untuk menjegal implementasi pengampunan pajak oleh Indonesia.

Tujuannya untuk membentengi keluarnya  dana-dana orang Indonesia yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun di Singapura.

"Besar sekali upayanya, mereka mencari jalan apa saja untuk menggagalkan tax amnesty kita. Karena Singapura paling ketakutan, walaupun negara lain juga begitu," tutur dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Menurut Suryadi, strategi kebijakan yang sudah diumumkan adalah menjanjikan warga negara asing termasuk orang Indonesia yang menyimpan uang di Singapura bisa menjadi warga negara Singapura. ‎

"Mereka juga menjamin kerahasiaan data nasabah atau orang yang memarkir hartanya di Singapura," ungkap dia.

Manuver serupa, katanya, juga dilakukan negara-negara suaka pajak lain agar harta kekayaan orang-orang Indonesia tetap berada di negara tax haven.

Lebih lanjut Suryadi menilai, apabila uang orang-orang Indonesia pulang kampung karena ikut program pengampunan pajak, dampaknya akan sangat besar bagi negara-negara surga bebas pajak itu.

Negara tax haven diyakini bakal kolaps karena selama ini uang orang Indonesia dinikmati rakyat negara-negara suaka pajak dan memajukan perekonomiannya.

"Kalau bisa jalan tax amnesty, mereka (Singapura dan tax haven) kelabakan. Bisa bangkrut negaranya. Tapi kita harus berani jalankan tax amnesty untuk pertumbuhan ekonomi kita," dia menjelaskan.

Suryadi memperkirakan, dari Rp 11.400 triliun dana orang Indonesia di negara-negara suaka pajak, mampu ditarik sekitar Rp 2.000 triliun melalui pengampunan pajak. Dana-dana tersebut bisa digunakan untuk investasi pembangunan infrastruktur untuk mendorong perekonomian nasional.

"Dengan begitu, ekonomi Indonesia bisa menyerap tenaga kerja lebih besar. Dulu 1 persen pertumbuhan ekonomi, menciptakan 400 ribu tenaga kerja, tapi sekarang cuma 150 ribu tenaga kerja. Jangka panjangnya, Ditjen Pajak mempunyai data pajak yang luas dan berguna untuk memaksimalkan target penerimaan pajak kita," kata dia. (Fik/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya