Produksi Garam Lokal Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Industri

Kebutuhan garam industri nasional rata-rata mencapai 2,6 juta ton per tahun.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Apr 2016, 17:41 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 17:41 WIB
4 Bahan Dapur Ini Bisa Hilangkan Ketombe
Garam | Via: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Meski memiliki wilayah laut yang luas, namun sebagian besar produksi garam nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri. Itu karena kebutuhan garam industri berbeda dengan yang konsumsi rumah tangga.

Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, kebutuhan garam industri nasional rata-rata mencapai 2,6 juta ton per tahun. Sektor industri yang paling banyak menggunakan garam adalah industri chlor alkali plant (soda kostik), aneka pangan dan farmasi.

"Satu hal yang perlu diinformasikan adalah industri membutuhkan garam yang kualifikasinya memang berbeda dengan garam konsumsi. Garam industri mensyaratkan NaCL di atas 97 persen, sedangkan garam konsumsi hanya 94 persen," ujar dia di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Saleh mengaku, meski Indonesia memiliki wilayah luas yang luas serta garis pantai yang panjang, namun secara alami garam yang dihasilkan tidak memenuhi kebutuhan garam industri.

"Hanya daerah tertentu saja yang punya potensi mampu menghasilkan garam dengan NaCL di atas 97 persen dan ini faktor alam. Begitu juga dengan negara lain. Jadi perlu dipahami, tidak semua daerah atau negara yang memiliki wilayah laut luas bisa menghasilkan garam industri," kata dia.


Apalagi, lanjut dia, kualitas garam yang dibutuhkan industri tidak hanya terbatas pada NaCl yang tinggi tersebut. Demi keamanan produk pangan, industri membutuhkan batas maksimal kandungan logam berat seperti kalsium dan magnesium yang tidak boleh melebihi 400 part per million (ppm) untuk industri aneka pangan.

Pada industri chlor alkali plan (soda kostik) menetapkan ambang batas maksimal 200 ppm serta kadar air yang rendah. Sedangkan pada industri farmasi, yang digunakan untuk memproduksi infuse dan cairan pembersih darah, garam yang digunakan harus mengandung NaCl 99,9-100 persen.

Sebagai informasi, data Kemenperin menunjukkan, pada 2015 kebutuhan garam nasional mencapai 3,73 juta ton. Dari angka itu, garam konsumsi atau yang lazimnya dipakai untuk kebutuhan rumah tangga, memasak dan lain-lain hanya sebesar 783 ribu ton.

Sedangkan sebanyak 2,95 juta ton merupakan garam untuk industri, dengan rincian industri aneka pangan menyerap 400-450 ribu ton, pengasinan ikan 575.364 ribu ton, industri chlor alkali plant dan farmasi 1,9 juta ton, serta industri non chlor alkali plant seperti industri perminyakan, kulit, tekstil, sabun dan lain-lain mencapai 275 ribu ton.

Sementara itu, produksi garam di Indonesia hanya 1,8 juta ton yang seluruhnya merupakan garam konsumsi dan bukan garam industri.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya