Pemda Tak Kompak, Pengembangan Kawasan Industri Tersendat

BKPM juga terus mendorong kawasan industri untuk bisa masuk program kemudahan investasi langsung konstruksi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Mei 2016, 13:33 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 13:33 WIB
 kawasan industri JIIPE di Gresik, Jawa Timur.
kawasan industri JIIPE di Gresik, Jawa Timur. (Foto: Ilyas Istianur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong untuk pembangunan kawasan industri di berbagai wilayah di Indonesia. Pembangunan kawasan industri dapat membuat industri lebih efisien dan meningkatkan daya saing.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea mengungkapkan semangat pemerintah pusat ini ternyata tidak langsung diterima oleh pemerintah daerah. Ia menuturkan masih ada pemerintah daerah (Pemda) yang wilayahnya enggan dibangun kawasan industri.
‎

"Jadi kita lihat keseriusan pemerintah daerah baik provinsi atau Kabupaten ‎Kota, karena sampai sekarang itu masih ada usulan dan Pak Gubernur, tapi tidak didukung sama Pak Bupatinya, begitu juga sebaliknya," kata Tamba di kantornya, Selasa (3/5/2016).
‎

Tamba menuturkan, pihaknya juga terus mendorong kawasan industri untuk bisa masuk dalam program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi/KLIK.

Ia menuturkan, KLIK memiliki dua arti strategis, pertama adalah untuk mendukung pencapaian realisasi investasi nasional, kemudian yang kedua adalah terkait koordinasi pusat dengan daerah.

 

"Jadi dua-duanya ini sangat krusial, pencapaian target investasi dan refleksi koordinasi pusat dengan daerah," ujar dia.

Untuk mendukung hal ini, BKPM juga telah menandatangani kesepakatan dengan Polri dan Kejaksaan Agung mengenai keselarasan pemahaman mengenai program KLIK ini. Diharapkan dalam implementasinya tidak akan dipermasalahkan mengenai berbagai perizinan.

Tamba menilai, investor akan diberikan berbagai kemudahan dengan ada KLIK. Di antaranya investor untuk dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM Pusat atau daerah sesuai kewenangan, sepanjang telah memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulation).

"Sementara pengurusan izin-izin pelaksanaan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya dilakukan secara paralel sambil proses membangun dan nantinya perizinan-perizinan tersebut wajib dimiliki sebelum proyek produksi komersial," tutur dia.  (Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya