PLN Ikuti Aturan Pemerintah Soal Harga Beli Listrik Mikro Hidro

Dalam ‎Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015, penetapan feed in tariff untuk listrik dari PLTMH sebesar US$ 12 sen per kwh dikalikan dengan F.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Mei 2016, 20:45 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 20:45 WIB
20160316-PLN-Listrik-HA
Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan segera mencabut surat edaran terkait patokan harga pembelian listrik mikro hidro. Hal ini setelah Menteri ESDM Sudirman Said menegur manajemen PLN soal adanya surat edaran tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir terkait hal ini. Hasilnya, PLN bersedia mencabut surat edaran patokan harga listrik mikro hidro.

"PLN sudah setuju (untuk mencabut surat edarannya). Pekan lalu saya sudah bertemu dengan Pak Dirut, saya sudah berkomunikasi," ujar dia di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Rida mengungkapkan, patokan tarif listrik mikro hidro telah diatur oleh KementerianESDM melalui Peraturan Menteri (Permen)ESDM Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian,PLN harus mengikuti aturan tersebut dan tidak boleh menetapkan harga yang tidak sesuai dengan Permen yang telah ada.

Menurut dia, salah satu alasan PLN memutuskan untuk menetapkan sendiri harga pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) lantaran menganggap harga yang ditetapkan dalam Permen terlalu tinggi. Hal ini dinilai berpotensi merugikan PLN sebagai pembeli listrik tersebut.

"Niatnya memang bagus untuk mengakselerasi, karena terjadi stagnan. ‎Tapi kita kan tidak mungkin merugikan PLN," kata dia.

Selain itu, lanjut Rida, untuk pembelian listrik dari PLTMH, pemerintah juga telah menyediakan subsidi bagi PLN. Dengan demikian, perusahaan plat merah tersebut tidak perlu khawatir lantaran membeli listrik dengan harga yang lebih tinggi ketimbang dari pe‎mbangkit listrik jenis lain.

"Ternyata mereka tidak tahu bahwa kita sudah menyediakan tambahan subsidi, kalau itu membebankan. Disangkanya itu dari kas mereka," ‎ungkapnya.

Rida memastikan, PLN akan mencabut surat edarannya tersebut pada pekan ini. Setelah dicabut, PLN akan mengikuti ketentuan harga pembelian sesuai dengan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015.

"Lusa akan dicabut, tinggal nunggu administrasinya. Kemudian Balik lagi ke Permen 19. Jadi dengan ada jaminan ini ada subsidinya, ya mereka dengan suka rela mengikuti Permen," tandas dia.

Seperti diketahui, dalam ‎Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015, penetapan feed in tariff untuk listrik dari PLTMH sebesar US$ 12 sen per kwh dikalikan dengan F. F merupakan faktor insentif yang besarannya berbeda-beda untuk satu daerah‎ dengan daerah lain. Sebagai sebagai contoh, untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali, besaran F yaitu 1,1. Sedangkan untuk wilayah Papua, F mencapai 1,6.

Ini artinya, perhitungan harga listrik dari PLTMH di Jawa adalah US$ 12 sen dikalikan 1,1 yaitu sekitar Rp 1.560 per kwh. Sedangkan untuk di Papua adalah US$ 12 sen dikali 1,6 yaitu sekitar Rp 2.080 per kwh. 

Harga ini oleh PLN terlalu mahal. Pasalnya, harga listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) hanya sebesar Rp 800-Rp 900 kwh. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya