Menteri ESDM: PLN Harus Terapkan Diskon Tarif Listrik Industri

Diskon tarif listrik bagi industri masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis Oktober 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Mei 2016, 11:42 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 11:42 WIB
20160309-Konsumsi Listrik Nasional 2016 Naik 11,4 Persen-Jakarta
Petugas melakukan pemeriksaan rutin di PLTGU Jakarta, Rabu (9/3). PLN memperkirakan konsumsi listrik nasional pada tahun 2016 diperkirakan mencapai 225 terrawatt hour (twh) atau meningkat 11,4 persen dibandingkan tahun 2015 (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (4/5/2016) pagi. Sudirman belum mengungkapkan agendanya di Kantor Darmin Nasution tersebut. Dia juga menampik kedatangan tersebut untuk membahas diskon tarif listrik bagi industri. 

"Tidak dibicarakan soal diskon tarif listrik. Saya tidak bicara itu," ujar dia di Jakarta, Rabu (4/5/2016). 

Pemerintah telah menetapkan diskon tarif listrik bagi industri dalam paket kebijakan ekonomi pada Oktober 2015 lalu. Namun, dalam paket tersebut belum dijelaskan detail penerapannya. 

Oleh sebab itu, Sudirman meminta kepada PT PLN (Persero) untuk membuat ketentuan pelaksanaannya sehingga bisa diterapkan dengan segera.  "Itu tanya ke PLN. Tapi itu kan policy dari pemerintah. Harusnya dijalankan dengan baik oleh PLN," tandas dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah meluncurkan 12 jilid paket kebijakan ekonomi dalam kurun waktu setahun. Dari paket kebijakan deregulasi tersebut, dua kementerian masih mempunyai pekerjaan rumah terhadap pelaksanaan diskon pajak dan potongan tarif listrik di malam hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, dalam rapat koordinasi evaluasi paket kebijakan ekonomi, kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pelanggan industri golongan 3 dan 4 ternyata belum dijalankan sampai dengan saat ini.

Diskon tarif listrik ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis Oktober 2015. Diskon 30 persen ini berlaku untuk pemakaian listrik dari pukul 23.00 hingga08.00 WIB.

Pemerintah, diakuinya, akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pihak PLN untuk mendiskusikan permasalahan mandeknya kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan diskon listrik harus dilaksanakan karena sudah masuk dalam paket kebijakan yang diusulkan Kementerian ESDM."Ada diskon tarif listrik di tengah malam. Tapi pas rapat disampaikan PLN tidak mau. Saya saja tidak tahu bahwa itu tidak jalan," tegas Darmin.

"Ya harus dong (dilaksanakan) kan sudah diputuskan. Nanti kita panggil karena yang buat aturan ESDM. Tapi masih adadispute di PLN. Nanti saya undang rapat dulu keduanya," papar Darmi‎n. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya