Pegawai Jadi Bandar Narkoba, Dirjen Pajak Sarankan Hukuman Mati

Ditjen Pajak sangat mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Mei 2016, 15:35 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 15:35 WIB
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan tes urine.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan tes urine. (Foto: Pebrianto Eko W/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia serius memberantas peredaran narkoba. Keseriusan tersebut terbukti dengan dieksekusi mati yang dilakukan kepada para pengedar narkoba. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan pun tak ingin ketinggalan dalam memerangi narkoba. Petinggi lembaga tersebut juga menyarankan hukuman mati bagi pegawainya yang kedapatan mengedarkan barang terlarang tersebut. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Ditjen Pajak sangat mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menyelenggarakan tes urine bagi seluruh pegawai pajak di Indonesia yang jumlahnya mencapai 38.900 pegawai.

"Kami mulai lagi sosialisasi anti narkoba. Kami lakukan tes urine tidak hanya saat ini saja tetapi juga saat kenaikan pangkat dan kenaikanjabatan‎," kata Ken, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,Jakarta, Senin (16/5/2016).

Jika dalam tes urine tersebut terdapat pegawai pajak yang terbukti mengkonsumsi narkoba, maka Ditjen Pajak akan langsung menyerahkannya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dibina dan mendapat sanksi. "Harus cek dulu apakah pemakai atau bandar. Kalau pemakai kami serahkan ke BNN untuk pembinaan. " jelas Ken.

Sedangkan jika pegawai Pajak terbukti menjadi bandar, dengan tegas Ditjen Pajak akan memecat pegawai tersebut. Dia pun menyarankan agar bandar tersebut dijatuhi hukuman mati. ‎Sanksi tegas tersebut diberikan karena terbukti narkoba telah merusak anak bangsa.

"Kalau terbukti bandar, kami akan pecat dan hukumannya mati, karena bandar merusak anak bangsa. Hukum mati gampang kok, cuma 5 menit," tutur Ken.

Deputi BBN Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bachtiar Tambunan mengungkapkan, ‎BNN akan melakukan pendalaman terhadap urine yang terindikasi menggunakan narkoba. Setelah itu, baru dilakukan tindakan.

"Hasilnya nanti tes urine ini data awal, begitu ada yang positif kita dalami ke lab BNN apakah dia pakai obat atau apa, kita dalami, ini indikasi awal perlu ada tindakan karena itu begitu positif dites di BBN," tutup Bachtiar. 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya