Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal tersenyum bahagia jelang Lebaran ini. Alasannya, selain mendapatkan gaji ke-13 yang memang selalu diterima setiap tahunnya, para abdi negara ini juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) atau biasa disebut dengan gaji ke-14. Lantas, lebih besar mana antara gaji ke-13 dengan gaji ke-14?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-13 yang akan diterima PNS jumlahnya lebih besar jika dibandingkan dengan gaji ke-14.
Alasannya, gaji ke-13 terdiri dari banyak komponen antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan-tunjangan lainnya. berbeda, untuk gaji ke-14 atau THR hanyalah gaji pokok saja.
Baca Juga
"Gaji ke-13 itu itemnya gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain seperti tunjangan kinerja. Kalau gaji ke-14 itu hanya gaji pokok saja, tidak plus tunjangan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (16/5/2016).
Gaji ke-13 dan ke-14 ini akan diterima oleh PNS, baik yang bekerja di kementerian dan lembaga (K/L), maupun di tingkat pemerintah daerah (pemda). Namun besarnya beragam sesuai dengan golongan dan masa kerja. "Ini diberikan untuk semua PNS. Besarannya bermacam-macam ya, tergantung golongan dan masa kerjanya," kata dia.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pemberian gaji ke-13 dan THR PNS sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah menargetkan RPP ini dapat disahkan menjadi PP dalam waktu dekat.
"Itu sudah di payungi RPP, tapi RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kita menunggu kalau sudah diharmonisasi nanti diserahkan ke Presiden untuk ditetapkan," tandas dia.
Pembayaran terpisah
Pembayaran terpisah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara terpisah kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski pun jangka waktu pembayaran gaji sama-sama di Juli 2016.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pemerintah tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.
"Yang gaji ke-14 dibayarkan sebelum Lebaran dan untuk gaji ke-13 sebelum masuk pendidikan sekolah. Jadi tidak ada rapel-rapelan, dibayarkan masing-masing," ucap Askolani melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Senin (16/5/2016).
Gaji ke-14 atau THR akan dinikmati PNS untuk pertama kalinya di tahun ini sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji. Sementara gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS ketika menjelang tahun ajaran baru.
Askolani mengungkapkan, Kemenkeu tengah menunggu proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian gaji ke-13 yang saat ini di Kementerian Hukum dan HAM. "Untuk persisnya tunggu PP selesai ya," kata Askolani.
Dari catatan Kemenkeu, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 7,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Sementara alokasi anggaran gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun.
Advertisement