Pemerintah Ingin Cukai Kemasan Plastik Berlaku Tahun Ini

Pengenaan cukai pada kemasan plastik karena alasan kelestarian lingkungan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Mei 2016, 20:16 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 20:16 WIB
Botol air mineral
Botol air mineral bekas pakai

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) berencana menyodorkan rencana pungutan cukai kemasan plastik kepada DPR dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Harapannya usulan kebijakan tersebut dapat disetujui parlemen untuk berlaku pada tahun ini.

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara usai Sidang Tahunan Islamic Development Bank (IDB) ke-41 mengatakan, pengenaan cukai pada kemasan plastik karena alasan kelestarian lingkungan. Plastik, dinilai berdampak buruk dan merusak lingkungan.  

"Jadi cukai kemasan plastik supaya bisa mengendalikan penggunaannya karena dampaknya bisa buruk. Ini yang kita kaji," ujar dia di Jakarta Convention Center, Selasa (17/5/2016).

Suahasil mengaku, pemerintah masih harus berkonsultasi dengan DPR mengenai kajian dan besaran cukai yang akan dipungut. Yang jelas, pemerintah ingin menerapkan kebijakan cukai plastik pada 2016.


"Belum ada rencana besarannya, kita harus konsultasi dulu dengan DPR. Tapi diberlakukan tahun ini," ujar Suahasil.

Terkait dengan penolakan dari asosiasi, Suahasil mengaku, pemerintah telah berdiskusi dengan pengusaha, aktivis lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) dan pihak lainnya.

"Itu kan kemarin menolak. Kita dengarkan (pendapat) yang bukan saja menolak, yang setuju juga. Kita dengarkan semua. KLH sedang menyiapkan kajian, kita tunggu saja. Yang pasti kita punya rencana untuk itu (cukai plastik)," jelas dia.

Suahasil mengaku, walaupun kemasan plastik dipungut cukai, namun dari sisi penerimaan tidak akan naik secara signifikan. Meski pemerintah belum menghitung potensi penerimaan dari kebijakan tersebut.

"Pasti ada kenaikan penerimaan, tapi biasanya tidak terlalu besar. Nanti potensinya kita hitung, termasuk dikaji lebih dalam plastik mana yang akan dikenakan cukai," dia menuturkan.

Sebelumnya, Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik Rachmat Hidayat mengatakan, pengenaan cukai plastik berpotensi mendorong tingkat inflasi.

Itu karena harga jual produk dengan kemasan plastik akan semakin meningkat dan otomatis konsumen harus mengeluarkan uang lebih besar untuk membeli produk tersebut. Dengan demikian, pada akhirnya juga akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.

Dia mengingatkan, berdasarkan kajian dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Manajemen Universitas Indonesia (UI), apabila harga minuman dinaikkan 1 persen maka akan terjadi penurunan permintaan sebesar 1,7 persen.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya