Liputan6.com, Jakarta - Terjadi perbedaan pendapatan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 yang sering disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antara dua kementerian, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perbedaan pendapat pun terjadi terkait waktu pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Ditemui di acara Rakornas Kepegawaian 2016, Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi keukeh dengan usulannya agar gaji ke-13 dan ke-14 dibayarkan sekaligus dalam waktu yang bersamaan, yakni di akhir Juni 2016 atau sepekan menjelang Lebaran.
"Gaji ke-13 dan THR kan jatuhnya sama di Juli, Lebaran saja 6-7 Juli, jadi kalau dibayarkan akhir Juni lebih tepat, seminggu sebelum Lebaran. Dibagikannya sekaligus (dirapel)," sarannya di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Negara, dengan izin dari Presiden dan Wakil Presiden ketika rapat terbatas di Istana Negara, belum lama ini.
"Saya selaku yang membidangi PNS, mengusulkan secara tertulis kepada Menkeu, tembusan Presiden, sekaligus melapor Presiden dan Wapres supaya gaji ke-13 danTHR dibayar sekaligus di waktu yang sama,"Yuddy menerangkan.
Baca Juga
Ketika dikonfirmasi tentang keinginan Menkeu untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 pada waktu terpisah, yakni Juni dan Juli 2016, Menpan Yuddy tidak ambil pusing. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan Menkeu sebagai Bendahara Negara yang mengatur keuangan. Pasalnya, Kemenkeu harus mencairkan dan membayarkan gaji ke-13 dan 14 ke lebih dari 600 intansi di Indonesia.
"Kalau mau tetap bayar THR dan gaji ke-13 pada Juni dan Juli, ya terserah. Kan dia (Menkeu) yang pegang duit. Saya sudah memberi penjelasan, minta izin ke Presiden dan Wapres, saya sudah berjuang supaya dibayar sekaligus agar PNS bisa mendapatkan manfaatnya dan lebih praktis karena uang sudah ada, waktu sudah tepat," paparnya.
Kata Yuddy, Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji ke-13 sudah disiapkan, hanya tinggal mengubah tanggal pembayaran. Sementara Perpres gaji ke-14 atau THR sedang dirancang dan menunggu tandatangan Presiden.
"Perpres mah mudah, satu hari jadi. Tapi teknis pembayaran yang tahu rumitnya kan Kemenkeu. Saya tidak tahu rumitnya men-transfer gaji ke-13 dan ke-14 dalam satu kali atau dua kali karena ini kan untuk lebih dari 600 instansi," tegas Yuddy.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 dan 14 masih simpang siur. Bambang menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR tidak dalam bulan yang sama.
"Tidak, tidak bersamaan pembayaran. Itu (pembayaran) di dua bulan terpisah," tegas Bambang. Itu artinya, PNS dapat memperoleh gaji ke-13 dan THR pada periode yang berbeda, di Juni dan Juli 2016.
Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan THR sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji tahun ini. Anggaran THR bagi jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS dialokasikan sebesar Rp 7,5 triliun. Sedangkan gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun.
"Anggarannya sudah ada. Diambil dari APBN, dari pos belanja pegawai. Sedangkan mekanisme pembayarannya seperti biasa," terang Bambang.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pemerintah tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.
"Yang gaji ke-14 dibayarkan sebelum Lebaran dan untuk gaji ke-13 sebelum masuk pendidikan sekolah. Jadi tidak ada rapel-rapelan, dibayarkan masing-masing," ucap Askolani.
THR akan dinikmati PNS untuk pertama kalinya di tahun ini sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji. Sementara gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS ketika menjelang tahun ajaran baru.
Askolani mengungkapkan, Kemenkeu tengah menunggu proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP ‎tentang Pemberian gaji ke-13 yang saat ini di Kementerian Hukum dan HAM. "Untuk persisnya tunggu PP selesai ya," kata Askolani.
Askolani mengaku, pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.
"Gaji ke-13 anggarannya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Kalau untuk THR kurang lebih sama dengan gaji ke-13 besarannya," jelas dia.Â