Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini dikenakan kepada seluruh perusahaan. Kewajiban itu termasuk pada perusahaan-perusahaan dengan modal kecil.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan,‎ ketika membentuk sebuah perusahaan dan menyerap tenaga kerja, maka pengusaha seharusnya sudah tahu konsekuensi dan kewajiban terhadap pekerjanya. Hal itu termasuk kewajiban untuk membayar THR.
"Untuk perusahaan kecil juga berlaku. Karena ketika seseorang berniat mendirikan usaha harus siap semunya, dipikirkan matang-matang, manajemen strategi harus ada. Ini kita suarakan terus menerus termasuk siap bayar upah menyiapkan THR, karena ini sifatnya wajib," ujar dia di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Baca Juga
Haiyani menyatakan, untuk menghindari perbedaan persepsi dengan perusahaan terkait kewajiban ini, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. Sebagai contoh, Kemnaker telah menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) soal tata cara dan aturan terkait THR.
"APINDO sudah kami sampaikan secara lisan maupun tulisan," kata dia.
Sementara untuk perusahaan-perusahaan yang tidak bernaung di bawah asosiasi, Kemnaker telah meminta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi di wilayahnya masing-masing.
"Tapi tidak semua perusahaan itu anggota APINDO. Tapi kita sudah sampaikan ke Gubernur di seluruh Indonesia," ujar dia. (Dny/Ahm)