Kemnaker Tegaskan Perusahaan Kecil Wajib Bayar THR

Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha soal tata cara dan aturan terkait THR.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Jun 2016, 22:09 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 22:09 WIB
20160601-Buruh Geruduk Balai Kota DKI Tuntut Kenaikan UMP Rp 650 Ribu-Jakarta
Aksi massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Mereka menuntut kenaikan upah minimum DKI sebesar Rp 650 ribu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini dikenakan kepada seluruh perusahaan. Kewajiban itu termasuk pada perusahaan-perusahaan dengan modal kecil.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan,‎ ketika membentuk sebuah perusahaan dan menyerap tenaga kerja, maka pengusaha seharusnya sudah tahu konsekuensi dan kewajiban terhadap pekerjanya. Hal itu termasuk kewajiban untuk membayar THR.

"Untuk perusahaan kecil juga berlaku. Karena ketika seseorang berniat mendirikan usaha harus siap semunya, dipikirkan matang-matang, manajemen strategi harus ada. Ini kita suarakan terus menerus termasuk siap bayar upah menyiapkan THR, karena ini sifatnya wajib," ujar dia di Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Haiyani menyatakan, untuk menghindari perbedaan persepsi dengan perusahaan terkait kewajiban ini, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. Sebagai contoh, Kemnaker telah menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) soal tata cara dan aturan terkait THR.

"APINDO sudah kami sampaikan secara lisan maupun tulisan," kata dia.

Sementara untuk perusahaan-perusahaan yang tidak bernaung di bawah asosiasi, Kemnaker telah meminta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi di wilayahnya masing-masing.

"Tapi tidak semua perusahaan itu anggota APINDO. Tapi kita sudah sampaikan ke Gubernur di seluruh Indonesia," ujar dia. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya