Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan DPR telah setuju Indonesia perlu kembali mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
‎Dengan persetujuan ini diharapkan memperlancar jalan menuju pengesahan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pembahasan RUU tersebut masih dilakukan tingkat panitia kerja (panja). Namun dalam pembahasan yang berlangsung, sudah muncul kesamaan pandangan ‎antara pemerintah dengan DPR.
Baca Juga
Baca Juga
"Tax amnesty itu masih diskusi dengan Panja. Tapi dalam diskusi dengan Panja itu sudah mengerucut pada beberapa hal yang disepakati. Sepakat bahwa Indonesia perlu tax amnesty. Caranya ada yang repatriasi dan deklarasi," ujar dia di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Selain itu, lanjut Suahasil, pemerintah dan DPR juga telah sepakat soal pemberian tarif yang lebih rendah bagi pengusaha yang mendaftar untuk ikut pengampunan pajak di awal masa pemberlakuan kebijakan ini.
"Sepakat bahwa early birds dapat insentif ratenya lebih rendah, sepakat bahwa yang repatriasi ratenya lebih rendah," kata dia.
Dengan persamaan pandangan ini, Suahasil yakin RUU tersebut bisa disahkan dalam waktu dekat. Setidaknya pembahasan dengan DPR bisa selesai pada pekan ini.
"Confidentiality. Kami harap minggu ini selesai, minggu depan paripurna," ujar dia. (Dny/Ahm)
Advertisement