Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang angkutan logistik untuk beroperasi mulai H-5 Lebaran. Dengan adanya kebijakan ini, lonjakan arus barang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II Saptono Irianto mengungkapkan, lonjakan ini memang selalu terjadi setiap tahunnya mengingat para pengusaha meningkatkan stok mereka hingga angkutan barang kembali diperbolehkan beroperasi.
"Ditambah kalau Lebaran itu kan biasanya konsumsi masyarakat juga meningkat, jadi ada penambahan pasokan," kata Saptono di Pulogadung, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Advertisement
Untuk mengantisipasi hal itu, Saptono mengaku pihaknya melibatkan beberapa pihak demi mempercepat bongkar muat (dwelling time) di Tanjung Priok. Saat ini dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok di rata-rata 3,4 hari.
Hal ini menjadi hasil dari usaha keras manajemen Pelindo II selama ini demi mewujudkan keinginan pemerintah agar dwelling time sama dengan negara-negara tetangga. "Kami Lebaran ataupun tidak, tetap beroperasi 24 jam. Karena pelabuhan internasional itu tidak pernah tutup," tegas Saptono.
Saptono mengaku juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pemerintah terkait penghidupan kembali jalur kereta api menuju terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok. Ini dinilai mampu membantu menurunkan dwelling time.
Baca Juga
"Intinya gini distribusi barang keluar masuk pelabuhan itu bisa dicapai melalui moda transportasi, moda transportasi apa saja? Yaitu highway, railway maupun waterway melalui sungai itu harusnya ada semuanya," tutup dia.
Sebelumnya, pihak kepolisian melarang truk bermuatan berat beroperasi jelang hari raya Idul Fitri. Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik Lebaran.
"Mulai 1 Juli 2016 atau H-5 Lebaran sampai 10 Juli 2016 atau H+3 Lebaran, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Budiyanto menjelaskan, larangan itu dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H.
Dalam hal ini, angkutan barang yang dimaksud di antaranya kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
"Kecuali truk pengangkut BBM dan BBG baru diperbolehkan, atau bawa bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos. Kemudian kalau truknya bawa motor untuk pengangkutan mudik gratis juga diperbolehkan," beber dia.
Sementara truk pengangkut air minum kemasan diharapkan agar pengiriman barang tersebut segera dilakukan sebelum hari pelarangan.
"Bagi perusahaan dan pengguna jasa angkutan barang supaya mematuhi aturan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengoperasian kendaraannya dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Budiyanto.