Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati draft RUU tax amnesty atau pengampunan pajak. Kesepakatan itu telah disetujui Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus usai tarik ulur dan pembahasan yang alot.
Anggota Komisi XIÂ DPR RI, Johnny G. Plate mengatakan, Panja dan Tim Perumus RUU Tax Amnesty sepakat usulan kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah. Pemerintah mengusulkan draft RUU tax amnesty kepada DPR itu telah disetujui secara subtansi atau isinya, termasuk persoalan tarif tebusan dan perpanjangan masa pengajuan tax amnesty.
Ketua Komisi XI Ahmadi Noor menuturkan setelah melihat semua pandangan mini fraksi di forum pengambilan tingkat 1, dari 10 fraksi seluruh tetap setuju dilanjutkan untuk pembicaraan tingkat dua. Draft RUU tax amnesty pun akan dibawa ke tingkat paripurna pada Selasa 28 Juni 2016 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam draft RUU tax amnesty disebutkan kalau harta yang berada di dalam atau luar dan yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi) diinvestasikan paling singkat tiga tahun di Indonesia.
Baca Juga
Adapun tarif tebusannya yakni dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga (tiga bulan) sejak disahkan UU.
"Dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai akhir bulan ketiga," ujar Ketua Panja Tax Amnesty Soepriyatno.
Kemudian tiga persen untuk periode di bulan keempat sejak berlakunya UU sampai 31 Desember 2016. Lalu lima persen untuk periode 1 Januari 2017-31 Maret 2017.
Sedangkan tarif tebusan deklarasi atau tidak mengalihkan hartanya ke Indonesia yakni empat persen untuk periode penyampaian surat bulan pertama sampai ketiga sejak UU berlaku. Enam persen sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016. Kemudian sebanyak 10 persen jika menyampaikan surat pada 1 Januari-1 Maret 2017.
Selain itu, RUU tax amnesty ini juga mengatur tebusan untuk UMKM dengan nilai usaha mencapai Rp 4,8 miliar. Adapun besarannya yakni 0,5 persen jika nilai harta yang diungkapkan hingga Rp 10 miliar. Lalu sebanyak dua persen jika nilai hartanya melampaui Rp 10 miliar.
"Untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan pertama saat sejak UU berlaku hingga 31 Maret 2017," kata dia.
Advertisement
Ada sejumlah hal yang membuat anggota DPR sepakat soal kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Johnny menuturkan, ada tiga hal utama yang menjadi alasan DPR terutama di Panja dan Tim Khusus menyetujui tax amnesty. Pertama, kebutuhan tax amnesty untuk menambah penerimaan di sektor pajak dengan potensi Rp 165 triliun hingga akhir masa berlaku yakni 31 Maret 2017, seperti yang telah disepakati bersama.
Kedua, Ia menuturkan meningkatkan ekstensifikasi pajak di tahun-tahun berikutnya. Ketiga, tax amnesty diyakini mampu menambah likuiditas domestik terutama dari dana repatriasi untuk membiayai pembangunan baik program dan proyek pemerintah, maupun investasi swasta yang diharapkan mendorong perbaikan ekonomi nasional.
"Kami juga perlu mewaspadai dampak Brexit terhadap perekonomian dan perdagangan kita, walaupun perdagangan kita dengan Inggris dan ‎Uni Eropa tidak terlalu besar," kata dia.
Bila draft RUU tax amnesty disetujui pada Selasa pekan ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan UU tax amnesty dapat berlaku pada Juli 2016. Pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi usai pengesahan draft RUU tersebut.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) Sofjan Wanandi mengharapkan agar tax amnesty dapat sukses menarik dan menampung ribuan triliun harga kekayaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini diparkir di luar negeri terutama negara-negara surga pajak.
"Tax amnesty harus berhasil, tidak boleh gagal karena ini yang terakhir. Tidak akan ada lagi tax amnesty berikutnya," ujar dia.
Sofjan mengatakan, para pengusaha sangat mendukung kebijakan pengampunan pajak dengan tarif tebusan rendah. Akan tetapi, Sofjan menilai, keberhasilan tax amnesty juga perlu didukung sistem informasi teknologi maupun sistem perpajakan di Indonesia.
Ada penolakan di sosial media
Pemerintah dan DPR yang sudah sepakat soal draft RUU tax amnesty ini juga ternyata mendapat penolakan. Protes terhadap langkah pemerintah memberikan pengampunan pajak tersebut ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.
Draft RUU tax amnesty yang akan masuk tingkat paripurna ini mendapatkan penolakan di Twitter. Pembicaraan dengan tagTolakTAXAmnesty pun masuk jajaran trending topic.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com pada Selasa (28/6/2016) pukul 07.25 WIB, tagTolakTAXAmnesty masih jadi jajaran trending topic. Isinya pun berupa penolakan tax amnesty dan menilai kalau langkah pengampunan pajak hanya melindungi para koruptor.
Penolakan itu mereka tuliskan dalam sejumlah kata antara lain:
@ViverePericoloso: gw bingung maunye ape sik?kok RUU tax amnesty mo disahkan..menang banyak tuh pengemplang pajak.#TolakTAXAmnesty
@S.Abdi Nuswantoro: Ayo jgn teralihkan fokus...tax amnesty ini melanggar keadilan..sila ke-5 Pancasila!!
@Negri Seterah: 2017 uang Haram tsb jd milik negara dan yg punya ditangkap, knp harus sekarang RUU ini disahkan?
@B0W0zZ: Mari kita suarakan untuk Penolakan keras terhadap RUU Tax Amnesty#TolakTAXAmnesty
@the_teacher_342: Apa jadix negeri ini kl koruptor dlindungi?#TolakTAXAmnesty
Â
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Ingin tahu apa dampak tax amnesty dan brexit ke pasar modal Indonesia? Simak video berikut ini:
Â