BTN Siap Tampung Dana Repatriasi Rp 30 Triliun

BTN optimistis mampu menyerap dana hasil repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) hingga Rp 30 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jul 2016, 20:21 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2016, 20:21 WIB
BTN optimistis mampu menyerap dana hasil repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) hingga Rp 30 triliun.
BTN optimistis mampu menyerap dana hasil repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) hingga Rp 30 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) optimistis mampu menyerap dana hasil repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) hingga Rp 30 triliun. Meskipun begitu, BTN tidak mengubah target penyaluran kredit.

Direktur Treasury Asset Management BTN Iman Nugroho mengungkapkan, BTN sangat siap menampung dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty. Perseroan akan mendapatkan aliran Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah besar.

"Estimasi kita bisa mengambil (dana repatriasi tax amnesty) sebesar Rp 30 triliun. Cukup walaupun bank besar lain bisa mencapai Rp 100 triliun," ujar dia usai Rakor Tax Amnesty di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini telah merancang instrumen menarik untuk menampung banjir dana tersebut. Disebutkan Iman, yakni deposito, surat utang atau obligasi, Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito dengan tenor jangka pendek.

BTN, diakuinya, akan menerbitkan obligasi dengan plafon Rp 3 triliun. Juga menerbitkan NCD karena sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah pada obligasi tersebut, sambung Iman, dapat ditambah seiring permintaan pemohon tax amnesty.

"Semua instrumen perbankan dipakai semua, tapi paling penting deposito karena investor mau rate bagus, jadi tabungan tidak mungkin. Kita bisa minta tambah nilai penerbitan obligasi kalau banyak permintaan, termasuk NCD yang bisa dirilis dengan tenor 3 tahun," jelas dia.

Akan tetapi, Iman mengaku, pertumbuhan kredit tetap dipatok 18 persen sampai 20 persen. Itu artinya, tidak ada perubahan meskipun BTN dibanjiri dana repatriasi tax amnesty. Alasannya, perusahaan harus berhati-hati terhadap penyaluran dana tersebut untuk kredit, termasuk ke KPR.

"Kalau memberikan kredit, kita harus hati-hati. Ada uang banyak diinvestasikan ke yang lain, seperti SBN, deposito. Jadi tidak masuk ke KPR, tapi kita bisa geser dana yang relatively mahal atau terlalu banyak pinjam dari satu nasabah untuk mengurangi risiko konsentrasi," pungkas Iman.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya