Dua Organisasi Bakal Ajukan Judicial Review UU Tax Amnesty

UU Tax Amnesty disahkan DPR RI pada Selasa 28 Juni 2016 lalu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Jul 2016, 20:39 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2016, 20:39 WIB
Gugatan Judicial Review UU Pengampunan Pajak
UU Tax Amnesty disahkan DPR RI pada Selasa 28 Juni 2016 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Belum genap dua minggu disahkan parlemen, Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) mendapatkan penolakan dari beberapa pihak.

Adalah dua organisasi yakni Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU tersebut karena beberapa alasan.  

Ketua YSK sekaligus Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan pembatalan UU Tax Amnesty di MK. Rencananya, YSK dan SPRI akan menggugat produk hukum tersebut pada Senin esok (11/7/2016).

“Besok atau hari pertama kerja setelah Lebaran, kami langsung mendaftarkan permohonan uji materi ke MK,” kata Sugeng dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (10/7/2016).

UU Tax Amnesty disahkan DPR RI pada Selasa (28/6/2016). Melalui UU, para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan pajak selama ini diberikan pengampunan atas pidana pajak dan penghapusan denda. Pengemplang pajak ini malah diberi keringanan menebus kesalahan dengan tarif rendah.

Tarif tersebut bervariasi, bagi pengemplang pajak yang berasal dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan yang melaporkan lebih dari Rp 10 miliar dipungut 2 persen.

Pengemplang pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk Juli-September 2016, selanjutnya 3 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Sedangkan pengemplang pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, lalu 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.

Sugeng menegaskan, pada sidang uji materi di MK nanti, pihaknya akan mengajukan sejumlah argumen untuk meyakinkan hakim MK bahwa UU Tax Amnesty tersebut melecehkan konstitusi. Salah satunya yang telak adalah bahwa UU Tax Amnesty dinilainya telah melecehkan prinsip hukum perpajakan.

“Prinsip hukum perpajakan bersifat memaksa, tidak mengenal istilah uang tebusan, apalagi dengan tarif rendah,” tegas Sugeng.

Dia menilai, UU Tax Amnesty juga tidak semestinya dibuat dan disahkan karena data-data mengenai siapa saja pengemplang pajak dan berapa jumlahnya sudah nyata ada, sebagaimana beredardalam dokumen Panama Papers. Menteri Keuangan juga sudah menyatakan memiliki data lain di luar yang terungkap di Panama Papers.

“Karena itu MK harus membatalkan UU Tax Amnesty itu sebab secara logika tidak masuk akal. Mengapa tidak dikejar saja para pengemplang pajak yang data-datanya sudah gamblang diketahui publik itu,” Sugeng memaparkan.

Dengan UU Tax Amnesty, lanjutnya, pemerintah secara tak langsung memberikan peluang bagi pengemplang pajak untuk mencuci harta kekayaannya secara legal. ”UU Tax Amnesty seperti praktik legal pencucian uang,” jelas dia.

Melalui payung hukum tersebut, pemerintah bukannya mempidanakan dan mengenakan denda bagi para pengemplang pajak, tapi sebaliknya justru menggelar karpet merah bagi kehadiran mereka. Harta kekayaan dan status diri para pengemplang pajak dibersihkan dan disucikan.

“Karena itu tidak ada jalan lain, MK harus membatalkan UU Tax Amnesty tersebut,” ujar Sugeng.

Buruh Tolak Tax Amnesty

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menyatakan, para buruh menolak pengesahan UU karena dinilai telah menciderai rasa keadilan bagi kelompok masyarakat yang taat membayar pajak, termasuk kaum buruh.

“Buruh itu orang yang taat membayar pajak (PPh 21). Bahkan sebelum gajinya diterima, sudah dipotong untuk membayar pajak," dia menegaskan.

Pemerintah seharusnya tidak mengampuni para pengemplang pajak demi mengejar pendapatan pajak. Pasalnya, dengan adanya kebijakan ini dinilai tidak menjamin meningkatkan pemasukan pajak.

"Bahkan buruh tidak percaya target Rp 165 triliun akan tercapai dengan cara ini. Repatriasi dana yang datang dari luar negeri pun juga belum bisa dihitung besarannya. Seharusnya pemerintah membuat base on data yang benar dan tepat dulu, bukan asumsi. Apalagi data Kementerian Keuangan dan BI saja berbeda," jelas dia.

Selain itu, UU Tax Amnesty hanya akan menguntungkan bagi pengemplang pajak, pengemplang dana BLBI, dana-dana ilegal. Pasalnya menurut Said, isu ini dihapus dalam pasal 20 UU tersebut.

"Apalagi, era keterbukaan informasi bagi negara G20 pada akhir 2016, tidak ada tempat yang aman bagi koruptor masa kini dan akan datang untuk menyembunyikan dan memarkir uangnya di luar negeri," kata dia.

Sementara itu, belajar dari pengalaman di beberapa negara seperti Italia yang pernah menerapkan UU Tax Amnesty pada 2001. Meski mampu menarik dana sekitar 60 miliar euro, namun sayangnya dana tersebut keluar kembali setelah pemiliknya memperoleh pengampunan pajak.

"Begitu pula dengan India. Mayoritas negara-negara yang menerapkan tax amnesty telah gagal. Para buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak, tidak pernah ada pengampunan bahkan nilai PTKP buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum terkena pemotongan pajak," tandas Said.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya