Membedah Poin Penting UU Tax Amnesty

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak bertambah Rp 165 triliun dari hasil penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Jul 2016, 20:30 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2016, 20:30 WIB
DPR telah mensahkan UU pengampunan pajak pada 28 Juni 2016.
DPR telah mensahkan UU pengampunan pajak pada 28 Juni 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) telah disahkan DPR pada 28 Juni 2016. Kebijakan tersebut siap dieksekusi mulai pekan depan dengan harapan terjadi banjir dana hingga Rp 1.000 triliun, penerimaan pajak bertambah Rp 165 triliun, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dikutip dari UU tentang Pengampunan Pajak, Jakarta, Rabu (13/7/2016), berikut poin-poin penting yang ada dalam UU tersebut :

I. Pengertian

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak dengan cara mengungkapkan harta yang belum dilaporkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan, serta membayar uang tebusan.

II. Fasilitas / Keuntungan Pengampunan Pajak

(1). Penghapusan pajak terutang
(2). Penghapusan sanksi administrasi pajak, berupa bunga atau denda
(3). Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang pajak
(4). Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang pajak

III. Tujuan Pengampunan Pajak

(1). Mempercepat pertumbuhan ekonomi
(2). Mendorong reformasi perpajakan
(3). Meningkatkan penerimaan pajak

IV. Yang Dilarang Mengikuti Pengampunan Pajak

(1). WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
(2). WP dalam proses peradilan, dan atau
(3). WP yang menjalani hukuman pidana

Tarif Uang Tebusan

V. Tarif Uang Tebusan

(1). Untuk harta di dalam negeri maupun di luar negeri, kemudian dialihkan ke Indonesia (repatriasi)

- Dua persen di bulan pertama sampai ketiga sejak UU berlaku
- Tiga persen di bulan keempat sampai 31 Desember 2016
- Lima persen di periode 1 Januari sampai 31 Maret 2017

(2). Untuk harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia (deklarasi)

- Empat persen di bulan pertama sampai ketiga sejak UU berlaku
- Enam persen di bulan keempat sampai 31 Desember 2017
- 10 persen persen di periode 1 Januari sampai 31 Maret 2017

(3). Untuk WP yang usahanya beromzet Rp 4,8 miliar (UMKM)

- 0,5 persen bagi WP yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet
- Dua persen bagi WP yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

VI. Cara Menghitung Uang Tebusan

- Uang tebusan = Tarif tebusan dikalikan nilai harta bersih yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terakhir
- Nilai harta bersih merupakan selisih nilai harta dikurangi nilai utang
- Nilai utang yang dapat diperhitungkan dibatasi untuk :

(1). WP Badan paling banyak sebesar 75 persen dari nilai harta tambahan
(2). WP Orang Pribadi paling banyak 50 persen

VII. Batas Waktu Investasi (Holding Period)

- Bagi WP yang melakukan repatriasi harta ke Indonesia harus menginvestasikannya paling singkat tiga tahun
- Bagi WP yang deklarasi harta di dalam negeri tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri paling singkat tiga tahun

VIII. Surat Pernyataan (SP) Pengampunan Pajak

- WP yang mengikuti pengampunan pajak harus menyampaikan SP mencantumkan identitas, harta, utang, nilai harta bersih, dan perhitungan uang tebusan

- SP dapat disampaikan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu UU berlaku sampai 31 Maret 2017

- WP yang telah menerima tanda terima SP tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

IX. Investasi

Investasi dapat dilakukan dalam surat berharga negara (SBN), obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi perusahaan swasta, investasi infrastruktur lewat kerja sama pemerintah dan badan usaha, investasi sektor riil, serta lainnya.

Investasi

X. Tanah, Bangunan, dan Saham Harus Balik Nama

WP yang telah memperoleh surat keterangan persetujuan pengampunan pajak yang diterbitkan paling lama 10 hari sejak tanggal diterima SP beserta lampirannya, harus melakukan pengalihan hak atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, serta harta berupa saham yang belum balik nama.

Pengalihan hak tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh jika proses balik nama dilakukan paling lambat sampai 31 Desember 2017

XI. WP Dilarang

- Mengompensasi kerugian fiskal dalam SPT
- Mengompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT
- Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam SPT
- Membetulkan SPT

XII. Sanksi Bagi Yang Tidak Ikut Pengampunan Pajak

- Jika Ditjen Pajak menemukan data harta WP yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan WP pada saat ditemukannya harta itu paling lama tiga tahun sejak UU berlaku

- Atas tambahan penghasilan tersebut, WP dikenakan PPh tarif normal, plus sanksi administrasi perpajakan 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar

XIII. Gugatan

- Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan UU hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan. Gugatan dapat diajukan ke Badan Peradilan Pajak

XIV. Jaminan Kerahasiaan Data

Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, dilarang membocorkan data peserta pengampunan pajak kepada pihak lain

XV. Sanksi Bagi Yang Melanggar

Bagi orang yang melanggar dengan membocorkan data WP dalam pengampunan pajak, akan dipenjara paling lama 5 tahun. (Fik/Ahm)
    

Ingin ikut pengampunan pajak? Simak video berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya