OJK Luncurkan Sistem Perizinan Terintergasi untuk Bancassurance

Dengan SPRINT proses perizinan bancassurance menjadi lebih mudah, cepat, transparan dna terintegrasi.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Jul 2016, 11:57 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 11:57 WIB
‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT) Bancassurance
‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT) Bancassurance

Liputan6.com, Jakarta - ‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT) Bancassurance untuk mendukung proses perizinan terintegrasi antara sektor perbankan dan sektor industri keuangan non bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, mengatakan, dengan SPRINT proses perizinan bancassurance menjadi lebih mudah, cepat, transparan dna terintegrasi. OJK berkomitmen untuk menyelesaikan perizinan bancassurance dalam waktu 19 hari kerja dari prises sebelumnya selama 101 hari kerja.

"Perizinan terintegrasi merupakan gerbang awal dari pengawasan terintegrasi seluruh sektor keuangan," ujar dia di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Dia menjelaskan, sebelum adanya sistem ini, perizinan bancassurance masih diproses secara sekuensial, yakni perusahaan asuransi mengajukan izin ke pengawas IKNB dan bank mengajukan izin ke pengawas bank.

Melalui penerapan SPRINT ini, permohonan perizinan bancassurance cukup diajukan satu kali dan secara elektronik (single window). "Sebagai langkah awal, permohonan perizinan bancassurance menjadi salah satu prioritas OJK pada tahun ini," kata dia.

Muliaman menyatakan, sistem perizinan ini dibuat untuk mendukung terwujudkan perizinan yang transparan, terpadu, akuntabel, cepat dan sederhana. OJK berencana untuk menyempurnakan perizinan penjualan reksadana melalui bank sebagai agen penjual reksadana serta perizinan pendaftaran akuntan publik yang dapat mengaudit lembaga jasa keuangan.

"Diharapkan penyempurnaan tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun ini. Pada tahun-tahun selanjutnya, penyempurnaan perizinan interkoneksi akan terus dilakukan seperti perizinan penerbitan obligasi lembaga jasa keuangan, go public lembaga jasa keuangan dan go private lembaga jasa keuangan," tandas dia. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya