KKP Beri Nelayan Asuransi dengan Santunan Hingga Rp 200 Juta

Nelayan yang tidak sedang beraktivitas namun mengalami kecelakaan juga tetap bisa mendapatkan santunan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Agu 2016, 13:07 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 13:07 WIB
Asuransi Nelayan
Asuransi Nelayan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin kesepakatan dengan sebuah perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan sosial kepada para nelayan di Indonesia.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, dengan adanya kesepakatan ini, nantinya para nelayan bisa mendapatkan santunan dari pemerintah. Santunan berlaku bagi yang meninggal dunia, cacat maupun masuk perawatan rumah sakit.

"Untuk santunan kecelakaan mengakibatkan meninggal dunia akibat aktivitas penangkapan ikan, akan mendapat santunan Rp 200 juta," kata Susi di kantornya, Senin (1/8/2016).

Sementara, dia menambahkan, untuk nelayan yang cacat akan mendapatkan santunan sebesar Rp 100 juta. Sedangkan untuk yang terluka memperoleh biaya pengobatan yang akan ditanggung pemerintah hingga Rp 20 juta.

Jaminan santunan ini juga tetap didapatkan para nelayan jika mereka mengalami kecelakaan, meski tidak sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Hanya saja jumlah santunan yang diberikan berbeda.

Adapun nilai santunan bagi nelayan yang sedang tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 160 juta. Sedangkan untuk cacat dan tanggungan pengobatan sebesar Rp 100 juta dan Rp 20 juta.

Namun, Susi mengaku belum bisa mengumumkan perusahaan yang memenangkan tender penjaminan sosial para nelayan di Indonesia. Adapun anggaran KKP untuk mengadakan jaminan sosial mencapai Rp 175 miliar di 2016.

"Itu untuk 1 juta nelayan, itu yang nelayan-nelayan yang memiliki kapal 5-10 GT. Sampai saat ini yang terdaftar sudah 824 ribu nelayan," tegas Susi.

Dipastikan Susi, jumlah asuransi nelayan ini nantinya akan bertambah setiap tahunnya. "Jadi asuransi ini bukan ABK yang diasuransikan, kalau ABK ada BPJS atau asuransi lainnya yang dikelola perusahaan pemilik kapal, atau perorangan pemilik kapal," tutup Susi. (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya