Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mendukung program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang digulirkan pemerintah, PT Taspen (Persero) ‎mendorong para karyawannya untuk memanfaatkan program tersebut.
‎Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan banyak keuntungan yang akan didapatkan dari adanya kebijakan tax amnesty ini. Antara lain, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak akan dilakukan pemeriksaan, dan penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
Baca Juga
Selain itu, adanya jaminan kerahasiaan data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, serta juga pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.
“Dengan ini saya menginstruksikan kepada seluruh karyawan dan karyawati supaya memanfaatkan pengampunan pajak. Karena jika terlambat, wajib pajak tidak akan lagi bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Advertisement
Sementara itu, praktisi pajak Herry Purwanto menyatakan, setiap orang/badan berhak yang merupakan wajib pajak di Indonesia bisa mendapatkan pengampunan pajak. Setiap wajib pajak diharuskan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada SPT terakhir.
"Hal ini sesuai dengan dasar hukum Tax Amnesty yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyatakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan," kata dia.
Kemudian jika masih memiliki utang, maka wajib pajak diperkenankan membayar utang tebusan.‎ "Hal ini tentu menimbulkan kelegaan bagi wajib pajak, karena pajak yang terutang akan terhapuskan," tandas dia.