Menteri Susi Bakal Punya Gelar Honoris Causa

Untuk bisa mendapat gelar honoris causa harus diawali dengan usulan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Sep 2016, 09:31 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 09:31 WIB
20160829-Menteri Susi Paparkan Perkembangan Penanganan Kasus Illegal Fishing-Jakarta
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjawab pertanyaan usai memberi keterangan di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (29/8). Menteri Susi memaparkan sejumlah penanganan kejahatan perikanan di Benoa, Bali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mencuri perhatian banyak pihak. Saat berkunjung ke Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menteri yang hanya lulusan SMP ini mendapat tawaran untuk dapat gelar honoris causa.

Ketua Senat Akademik Undip Sunarso mengatakan, agar dapat gelar tersebut seseorang mesti mendapat usulan. Kemudian, orang tersebut mesti bersedia menerima gelar itu.

"Untuk bisa mendapat gelar honoris causa harus diawali dengan usulan, dalam hal ini Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan yang mengusulkan. Kemudian di antara persyaratan yang mesti disampaikan adalah ada kesediaan keterangan tertulis, dari beliau yang akan diangkat," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Rektor Undip Yos Johan Utama menambahkan, pemberian gelar honoris causa masih sebatas usulan. "Hari ini utamanya kita mendengarkan kebijakan beliau terlebih dahulu. Proses pengajuan gelar akan kita lalui bersama nantinya," kata dia.

Pada kunjungan itu, Susi Pudjiastuti memaparkan kebijakan pemerintah dalam bidang kelautan dan perikanan. Salah satu kebijakan tersebut ialah pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.

"Indonesia dengan laut terpanjang di posisi nomor dua di dunia, tapi ekspor hasil lautnya duduk di nomor 3 di Asia Tenggara. Hal itu menjadi dasar harus ada kebijakan baru saat saya kemudian diberi amanah oleh Presiden," ucap Susi.

Susi Pudjiastuti mengatakan, keseriusannya memberantas pencurian ikan mendapat dukungan dari Presiden Joko widodo (Jokowi). Alhasil, lahirlah satuan tugas pemerantasan ikan secara ilegal atau biasa Satgas 115 melalui Perpres No 115 Tahun 2015.

"Sistem penegakan hukum satu atap dapat memudahkan kita juga. Dengan satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, maka kita dapat menekan penangkapan illegal fishing. Sehingga kita dapat mengembalikan kedaulatan kita di laut sendiri," kata dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya