Wajib Pajak Bisa Cabut Permohonan Tax Amnesty Tanpa Kena Denda

Wajib Pajak (WP) yang sudah terlanjur mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) dapat menarik permohonannya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Sep 2016, 21:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 21:00 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Wajib Pajak (WP) yang sudah terlanjur mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) dapat menarik permohonannya. Dengan keputusan tersebut, pemerintah menjamin akan mengembalikan uang tebusan tanpa pengenaan denda kepada WP.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pemerintah akan menjelaskan soal pencabutan pengajuan tax amnesty dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kalau WP merasa tidak perlu ikut tax amnesty karena sudah melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tapi sudah terlanjur menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH), WP berhak mencabut tax amnesty," tegasnya di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Pemerintah, lanjutnya sangat menghargai penarikan tax amnesty meski WP sudah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sekalipun. Karena menurut Suryo, program tax amnesty merupakan sebuah pilihan atau hak bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Jadi kalau WP sudah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sekalipun bisa mencabutnya, dipersilakan. Kami hargai keputusan tersebut," jelas Suryo.

Dijelaskan Suryo, WP dapat mengajukan surat pencabutan tax amnesty. Kemudian Ditjen Pajak akan memprosesnya sesuai aturan. Ia menjamin seluruh uang tebusan yang sudah dibayarkan WP akan dikembalikan tanpa ada pungutan denda atau sanksi.

"Kalau sudah mengajukan surat pencabutan tax amnesty, nanti diproses. Tidak akan kena denda, dan kami akan kembalikan semuanya. Jadi sama seperti WP kelebihan bayar uang tebusan atau pajak, pasti kami kembalikan (restitusi)," paparnya.

Namun demikian, Suryo mengaku belum mengetahui kondisi di lapangan apakah sudah ada WP yang membatalkan ikut tax amnesty setelah menyetor SPH maupun mendapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

"Saya tidak tahu apakah sudah ada kejadian di lapangan (pencabutan tax amnesty). Yang jelas kami ingin memfasilitasi, dan kalau ada kejadian kami sudah punya tool-nya," tandas Suryo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya