20 Ribu Buruh Gelar Aksi Demo, Hindari Rute Jalan Ini

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan massa buruh akan berkumpul di dekat Monas pada pukul 10.00 WIB.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Sep 2016, 06:00 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2016, 06:00 WIB
Sekitar 10 ribu-20 ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik di di Jakarta.
Sekitar 10 ribu-20 ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik di di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 10 ribu-20 ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik di di Jakarta pada Kamis pekan ini. ‎Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan buruh terhadap program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, massa buruh akan berkumpul di Bundaran Patung Kuda dekat Monas pada pukul 10.00 WIB. Kemudian buruh akan berjalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta.

Pada pukul 11.00 WIB, buruh akan berjalan kaki (long march) ke gedung Mahkamah Konstitusi. Kemudian bergerak ke Istana dan selanjutnya ke MA (Mahkamah Agung).

"Terakhir jam 15.30 massa akan bergerak ke KPK," ujar dia dalam keterangan tertulis seperti ditulis Kamis (29/9/2016).

Untuk mobilisasi aksi ini, buruh akan menggunakan 2.500 bus. Oleh sebab itu, Said meminta masyarakat untuk menghindari sejumlah jalan protokol di Jakarta sebagai antisipasi kemacetan yang akan ditimbulkan dari adanya aksi tersebut.

"Buruh meminta maaf dan menghimbau pada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Selatan dan Medan Merdeka Timur, kawasan Kuningan, kawasan Patung Tani, Jalan Pangeran di Ponegoro, Jalan Tomang,Jalan Jenderal Gatot Subroto karena akan mengalami kemacetan dikarenakan 2.500 bus akan melalui jalan tersebut pada jam aksi," jelas dia.

Adapun tuntutan yang akan disuarakan oleh para buruh ini antara lain, meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) serta mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Tolak upah murah dan naikan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu,"‎ ujar dia. (Dny/Ahm)

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya