Ratusan Buruh Gelar Aksi di Gedung MK, Ini Tuntutannya

Serikat buruh yang tergabung dalam KSPI juga berencana turun ke jalan pada Kamis besok.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Sep 2016, 09:50 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2016, 09:50 WIB
20160722-Gugat UU Tax Amnesty, Serikat Buruh Geruduk MK-Jakarta
Personel kepolisian mengawal unjuk rasa ratusan buruh dari Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia di depan Gedung MK Jakarta, Jumat (22/7). Mereka mengajukan berkas gugatan uji materi atas UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi ‎Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Aksi tersebut berbarengan dengan lanjutan sidang judicial review Undang-Undang (UU) Tax Amnesty.

Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, aksi ini rencananya akan diikuti oleh sekitar 200 buruh dari perwakilan KSPI di Jabodetabek. Aksi tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Aksi unjuk rasa ini merupakan pemanasan sebelum massa buruh menggelar aksi besar-besar pada 29 September 2016 esok.

"Hari ini ada demo kecil di MK, diikuti100-200 buruh. Bertepatan dengan jam sidang yaitu pukul 10.00 WIB. Masanya berasal dari perwakilan buruh di Jabodetabek," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Sedangkan dalam sidang judicial rewiew UU Tax Amnesty yang langsung di MK, buruh mengajukan dua saksi ahli yaitu Ahli Perpajakan Sasmita dan Pengamat Ekonomi Politik Salamuddin Daeng. "Kami ajukan hari ini dua saksi, yaitu Pak Sasmita ahli perpajakan dan Pak Salamuddin Daeng,‎" kata dia.

Diberitakan sebelumnya, serikat buruh yang tergabung dalam KSPI juga berencana turun ke jalan pada Kamis besok. Aksi demonstrasi kali ini untuk menolak pemberlakuan Program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, 20 ribu buruh turut serta dalam aksi ini. Aksi ini melewati beberapa titik, antara lain Kantor Balai Kota, Mahkamah Konstitusi (MK), Istana Negara, Mahkamah Agung (MA), dan titik terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari Jabodetabek 20 ribu (buruh) lebih," kata dia.

Alasan buruh menolak tax amnesty lantaran kebijakan tersebut tak adil bagi buruh. Kebijakan ini dianggap berpihak pada para orang kaya atau pengusaha.

Said mengatakan, buruh juga meminta pemerintah menghapus pemberlakuan upah murah. Dia meminta pemerintah menaikkan upah buruh sebesar Rp 650 ribu pada tahun depan. "Cabut PP 78 tentang upah, tolak upah murah. Naikkan (upah) Rp 650 ribu," ujar dia.

Aksi kali ini digelar secara nasional. Buruh di beberapa kota di Indonesia, yakni Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Aceh, Riau dan lainnya akan menggelar acara serupa.‎ (Dny/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya