Ini Rute Demo Besar-besaran Buruh pada Kamis Esok

Aksi demo besar-besaran buruh untuk menuntut beberapa hal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Sep 2016, 18:53 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2016, 18:53 WIB
20160722-Gugat UU Tax Amnesty, Serikat Buruh Geruduk MK-Jakarta
Seorang buruh ikut ambil bagian menggelar unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/7). Para buruh menolak UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) karena dianggap hanya menguntungkan para pengemplang pajak. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa lokasi pada Kamis pagi (‎29/9/2016).

Selain menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, buruh juga meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, buruh serempak melakukan demo di 150 kabupaten/kota yang tersebar di 20 provinsi di seluruh Indonesia.

Jumlah massa yang dikerahkan mencapai 20 ribu buruh atau naik dua kali lipat dari target 10 ribu buruh.

"Di Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, buruh yang unjuk rasa mendekati 20 ribu orang. Padahal targetnya 10 ribu buruh," ujar Said saat ditemui usai Sidang Judicial Review UU Tax Amnesty di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Dia menuturkan, adapun rute unjuk rasa buruh, dimulai dari Balai Kota lalu bergerak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung (MA), Istana Negara. Terakhir menuju gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Said, ada beberapa tuntutan yang akan disuarakan buruh dalam aksinya. Di MK, buruh meminta MK mencabut UU Pengampunan Pajak yang dianggap mencederai rasa keadilan dan melanggar konstitusi. ‎UU Pengampunan Pajak ini sedang dilakukan judicial review oleh MK.

"Sedangkan di MA, k‎ami meminta hakim untuk mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena sudah hampir setahun MA tidak melakukan sidang judicial review atas PP ini karena alasannya juga sedang judicial review UU pengupahan," jelasnya.

Said berharap MA memberikan perhatian khusus atas judicial review PP 78/2015. Alasannya PP ini mengembalikan upah minimum ke rezim upah murah. Sementara November ini akan ditetapkan upah minimum untuk 2017.

"Jadi harus segera dilakukan judicial review oleh MA atas PP ini supaya buruh mendapatkan kepastian hukum apakah kembali ke konsep awal. Karena kami berharap bisa kembali ke konsep awal," pintanya.

Tuntutan lain, diakui Said, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum sebesar Rp 650 ribu per bulan di 2017. Harapan ini besar disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berunjuk rasa di depan Istana Negara.

Berdasarkan informasi yang diterima Said, saat demo besok, buruh akan diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

"Presiden dengarkan suara buruh. Jangan orang ngemplang pajak diampuni tapi buruh yang taat bayar pajak malah dikasih upah murah," harap Said.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya