Deklarasi Tax Amnesty di Kanwil WP Besar Capai Rp 489 Triliun

Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP)‎ di Kanwil tersebut sebanyak 660. Untuk harga yang dideklarasikan mencapai Rp 489,2 triliun.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Sep 2016, 15:26 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 15:26 WIB
20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang‎ yang mendaftar dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar per 30 September 2016 mencapai 1.037.

‎Kepala Kantor Wilayah‎ Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan,‎ dari jumlah itu, mayoritas merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi. Sementara wajib pajak badan hanya sebagian kecil saja.

"Per 30 September 2016, SPH (‎Surat Pernyataan Harta) 1.037, terdiri dari WP orang pribadi 949, WP badan 88," ujar dia dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Untuk Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP)‎ di Kanwil tersebut sebanyak 660. Untuk harga yang dideklarasikan mencapai Rp 489,2 triliun.

"Total harta Rp 489,2 triliun. Secara nasional‎ Rp 3.196 triliun," dia melanjutkan.

Sementara total uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 14,5 triliun. "Uang tebusan berdasarkan SSP (Surat Setoran Pajak) sebesar Rp 15,3 triliun," tandas dia.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya