Menteri Susi Bantu Nelayan Cari Pinjaman ke Bank

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong nelayan untuk mengganti alat tangkap cantrang.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Okt 2016, 17:04 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 17:04 WIB
Menteri Susi mengatakan, perbankan akan membantu nelayan dalam merestrukturisasi keuangannya.
Menteri Susi mengatakan, perbankan akan membantu nelayan dalam merestrukturisasi keuangannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong nelayan untuk mengganti alat tangkap cantrang dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Pemerintah memfasilitasi nelayan untuk bertemu perbankan sehingga mendapatkan fasilitas pinjaman.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, untuk mendapatkan pinjaman tersebut nelayan bisa mendatangi Kantor Pusat KKP. Susi mengatakan pemerintah menyediakan posko khusus untuk mempertemukan nelayan dan bank.

"Saya siapkan posko setiap hari dari 08.00 WIB sampai 16.00 WIB di KKP Jakarta," kata Susi dalam konferensi pers perkembangan sektor kelautan dan perikanan, di Kantor Pusat KKP Jakarta, Kamis (5/10/2016).

Dia mengatakan, nelayan bisa mendapatkan fasilitas pinjaman sampai Rp 200 juta. "Kami pertemukan dengan perbankan yang mau memberikan kredit senilai minimal Rp 200 juta sampai kecukupan berapa," imbuh dia.

Tak hanya itu, Menteri Susi mengatakan, perbankan ini juga akan membantu nelayan dalam merestrukturisasi keuangannya. Maksudnya, nelayan bisa mendapatkan utang baru. "Bahkan utang lama, perbankan akan restrukturisasi sampai 2 tahun dan diberi utang baru," terang dia.

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan bahwa pemerintah tak memungut sepeser pun uang dari nelayan yang melakukan pengukuran ulang. Lantaran, selama ini terdapat oknum yang memanfaatkan pengukuran ulang kapal dengan menarik sejumlah dana dari nelayan.

"Pengumuman juga, dalam proses pengukuran ulang tak boleh ada pungli. Jadi kalau pemilik kapal dipungut oleh pengukur, tolong laporkan," ucap Menteri Susi. (Amd/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya