ESDM: Pelonggaran Ekspor Konsentrat Tak Pengaruhi Investasi RI

Pemerintah sudah memperhitungkan dampak yang akan terjadi terhadap investasi, jika kelonggaran tersebut diterapkan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Okt 2016, 20:02 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2016, 20:02 WIB
Setor Jaminan Smelter, Freeport Bebas Ekspor Mineral pada April
Pemerintah memastikan akan membuka pintu ekspor mineral kembali bagi perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah optimis rencana pelonggaran ekspor mineral tidak membuat investor ragu untuk menanamkan modalnya pada sektor pertambangan di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, pihaknya sudah memperhitungkan dampak yang akan terjadi terhadap investasi, jika kelonggaran tersebut terapkan pemerintah.

"Itu sudah diperhitungkan. Tentunya pak menteri dengan mempertimbangkan secara nasional, menyeluruh," kata Teguh di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Menurut Teguh, sebelum memberikan kelonggaran tersebut, pemerintah juga sudah mempertimbangkan kepentingan investor yang berniat membangun ‎smelter dan kepentingan ekonomi nasional.

‎"Ya rasanya sudah dipertimbangkan kepentingan investor yang bangun smelter, ekonomi nasional, dan sebagainya," ungkap Teguh.

Batas waktu pelarangan ekspor konsentrat‎ 11 Januari 2017 ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 2014, untuk memberikan kelonggaran ekspor pemerintah akan merevisi aturan tersebut.

Menurut Teguh, saat ini‎ pihaknya sedang menyusun draf revisi Peraturan Pemerintah tersebut, dan akan dibahas ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dikoordinasikan.

"Kemudian beliau sudah menyiapkan draft final untuk dibahas antar kementerian di kemenko perekonomian," tutup Teguh.(Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya