Liputan6.com, Jakarta Pemerintah optimis rencana pelonggaran ekspor mineral tidak membuat investor ragu untuk menanamkan modalnya pada sektor pertambangan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, pihaknya sudah memperhitungkan dampak yang akan terjadi terhadap investasi, jika kelonggaran tersebut terapkan pemerintah.
"Itu sudah diperhitungkan. Tentunya pak menteri dengan mempertimbangkan secara nasional, menyeluruh," kata Teguh di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Baca Juga
Menurut Teguh, sebelum memberikan kelonggaran tersebut, pemerintah juga sudah mempertimbangkan kepentingan investor yang berniat membangun ‎smelter dan kepentingan ekonomi nasional.
‎"Ya rasanya sudah dipertimbangkan kepentingan investor yang bangun smelter, ekonomi nasional, dan sebagainya," ungkap Teguh.
Batas waktu pelarangan ekspor konsentrat‎ 11 Januari 2017 ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 2014, untuk memberikan kelonggaran ekspor pemerintah akan merevisi aturan tersebut.
Menurut Teguh, saat ini‎ pihaknya sedang menyusun draf revisi Peraturan Pemerintah tersebut, dan akan dibahas ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dikoordinasikan.
"Kemudian beliau sudah menyiapkan draft final untuk dibahas antar kementerian di kemenko perekonomian," tutup Teguh.(Pew/Nrm)