Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menunggu aturan resmi sebagai payung hukum terkait dengan pengenaan kantong plastik berbayar. Dengan ada aturan resmi ini, diharapkan tidak memberikan kepastian hukum bagi pengelola ritel dalam penerapan kantong plastik ini.
Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, para pengelola ritel meminta ada perlindungan hukum dari pemerintah untuk kembali menerapkan kebijakan tersebut. Sebab jika tidak, pengelola ritel khawatir penerapan kebijakan ini rawan gugatan hukum.
"Kami tunggu payung hukumnya, supaya terlindungi kegiatan ini," ‎ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Baca Juga
Tutum menuturkan, jika pemerintah serius untuk kembali memberlakukan kebijakan ini, maka harus keluarkan aturan sederhana dan memudahkan para peritel. Jangan malah aturan yang dibuat menyulitkan bagi peritel saat menerapkannya.
"Intinya bukan kami siap atau tidak siap. Kami juga tidak mau terima buta begitu saja, kita lihat juga aturannya bagaimana. Kalau ingin kurangi sampah plastik, bikin segala aturannya yang simpel," kata dia.
Sementara mengenai mekanisme penerapannya di lapangan, Tutum menyatakan, peritel ingin agar kantong plastik tersebut tetap dijadikan barang dagangan seperti pada masa uji coba. Dengan demikian, tidak ada istilah dana pungutan yang dilakukan oleh pengelola ritel.
"Harga kami tetap ingin dijadikan barang dagangan, sehingga kami tidak disuruh melakukan pungutan uang masyarakat. Itu bentuknya penjualan. Kami tidak mau (kalau disuruh memungut dana)," ujar dia. (Dny/Ahm)
Advertisement
Â