Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Indonesia mengenai importasi daging ayam dan produk ayam sedang digugat Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Brasil menganggap kebijakan importasi yang diberlakukan Indonesia merupakan upaya proteksi perdagangan.
Bagi Indonesia, kebijakan itu merupakan upaya perlindungan terhadap konsumen dalam negeri untuk mendapatkan produk yang aman, sehat, dan halal.
Sengketa perdagangan tersebut tercatat pada nomor DS: 484, Indonesia-Measures Concerning the Importation of Chicken Meat and Chicken Products dan telah memasuki sidang panel ke-2 (second substantive meeting) yang berlangsung di WTO, Jenewa, Swiss, pada 11-12 Oktober 2016.
Dari keterangan resmi Kementerian Perdagangan, Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ahmad Firdaus Sukmono.
Advertisement
"Sengketa ini fokus pada hak Indonesia untuk menjamin semua makanan, baik impor maupun domestik sesuai dengan ketentuan keamanan pangan dan persyaratan halal. Brasil harus memenuhi persyaratan daging ayam dan produk ayam yang aman, sehat, utuh, dan halal sesuai yang ditetapkan untuk mengekspornya ke Indonesia,” tegas Firdaus.
Brasil menggugat secara keseluruhan dan beberapa ketentuan importasi secara khusus, yaitu daftar positif (positive list), persyaratan penggunaan, diskriminasi dalam persyaratan label halal, pembatasan transportasi impor, dan penundaan persetujuan persyaratan sanitasi.
Brasil menganggap ketentuan dalam poin-poin rezim importasi tersebut menghambat ekspor Brasil ke
Indonesia. Brasil menyatakan, sebagai eksportir ayam terbesar di dunia dan produsen serta eksportir ayam halal terbesar di dunia, akses pasarnya tertutup masuk ke Indonesia selama tujuh tahun sejak 2009. Namun, Indonesia menyampaikan bahwa saat ini standar halal setiap negara mungkin saja berbeda.
Firdaus menekankan, Indonesia telah menetapkan produk ayam halal dengan penuh dedikasi. Produk ayam halal hanya boleh masuk ke Indonesia dalam bentuk utuh dan dari rumah potong hewan halal yang cara penyembelihannya dilakukan manual satu per satu.
"Rumah potong hewan unggas harus menerapkan penyembelihan secara manual untuk setiap unggas oleh juru sembelih halal. Sementara itu, Brasil diduga belum menerapkan kedua hal itu,” imbuh Firdaus.
Indonesia juga telah memberikan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan Brasil. Delegasi Indonesia menjelaskan bahwa Indonesia sangat transparan dalam hal ini.
"Indonesia sudah sangat transparan terkait aturan dan persyaratan impor. Untuk dapat ekspor ke Indonesia, Brasil harus memenuhi persyaratan dengan menyerahkan semua informasi dan dokumentasi yang diperlukan kepada pemerintah Indonesia agar dapat dievaluasi sesuai dengan ketentuan di Indonesia,” tegas Firdaus.
Hadir pula pada sidang tersebut wakil dari Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, serta konsultan hukum Pemerintah Indonesia (JWK Law Office dan Advisory Centre on WTO Law/ACWL).