Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diingatkan untuk memberi kompensasi kepada masyarakat pengguna listrik dengan daya 900 Volt-Ampere (VA), yang terkena kenaikan tarif seiring pencabutan subsidi‎ mulai Januari 2017.
Pengamat energi Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa‎, mengatakan bahwa pemerintah harus memikirkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat yang terkena kenaikan tarif listrik untuk menerapkan subsidi tepat sasaran.
"Jadi saya kira pemerintah selain menaikkan juga mengukur ke dampak sosial ekonominya kepada rumah tangga yang dinaikkan ini," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Baca Juga
Menurut Fabby, kompensasi guna meredam dampak sosial dan ekonomi atas kenaikan tarif listrik yang akan terjadi pada 18,8 juta pelanggan pengguna listrik dengan daya 900 VA.
"Saya kira pemerintah harus ada ‎mekanisme kompensasi untuk mengurangi risiko atau gejolak sosial yang mungkin muncul karena kenaikan tarif," jelas Fabby.
Dia mengungkapkan, rencana pemerintah mencabut subsidi secara bertahap tiga kali dari Januari 2017 sampai Juli 2016 cukup baik, dengan begitu kenaikan tarif listrik tidak signifikan.
"Walaupun saya harapkan dan saya duga tidak ada dampak besar karena di-smooting tiga kali kenaikan itu," tutur Fabby.
‎Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pencabutan subsidi listrik pada golongan pelanggan 900 VA yang berkategori mampu akan dilakukan bertahap, selama tiga kali‎ selama 2017.
Direktur Jenderal ‎Ketenagalistrikan ESDM, Jarman, mengatakan, pelanggan listrik 900 VA saat ini berjumlah 22,9 juta. Namun usai didata ternyata yang berhak mendapat subsidi masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin hanya 4,1 juta pelanggan. Sementara sisanya 18,8 juta pelanggan tidak berhak menerima subsidi.
Menurut Jarman, karena 18,8 juta pelanggan tersebut ‎tidak berhak menerima subsidi listrik, pemerintah akan mencabut subsidinya secara bertahap sebanyak tiga kali dalam satu tahun, mulai Januari 2017.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, saat disubsidi ta‎rif listrik golongan 900 VA sebesar Rp 605 per kWh. Usai pencabutan subsidi maka akan ada dua golongan 900 VA yaitu yang mendapatkan subsidi dan RTM yang tarif listriknya non-subsidi.
‎Dengan pencabutan subsidi listrik, pelanggan 900 VA yang masuk kategori RTM tarif listriknya naik. Pada tahap pertama, kenaikan tarif dari Rp 605 per kWh menjadi Rp 791 per kWh pada periode Januari-Februari 2017.
Kemudian, periode berikutnya pencabutan subsidi akan berlangsung pada Maret-April 2017, tarif listrik kembali naik menjad‎i Rp 1034 per kWh. Terakhir, pencabutan subsidi berlangsung pada Mei-Juni 2017, dengan kenaikan tarif menjadi Rp 1352 per kWh.(Pew/Nrm)
Advertisement