Pemprov Banten Tetapkan UMP 2017 di Angka Rp 1,9 juta

Pemerintah Provinsi Banten telah melaporkan penetapan UMP dan UMK Banten kepada pemerintah pusat.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 24 Nov 2016, 14:32 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 14:32 WIB

Liputan6.com, Serang - Pemprov Banten menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.931.180. Angka tersebut naik sebesar Rp 147.180 jika dibanding dengan UMP 2016. Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 561/Kep.539-HUK/2016.

Sedangkan untuk besaran Upah minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Banten telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Banten bernomor 561/Kep.553-HUK/2016 tertanggal 23 November 2016.

"Betul sudah ditetapkan dan mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2017," kata Alhamidi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Kamis (24/11/2016).

Pihaknya pun mengaku telah melaporkan penetapan UMP dan UMK Banten kepada pemerintah pusat, termasuk jika adanya penolakan dari para buruh. "Pak Plt Gubernur Banten juga sudah mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan kementerian," tegasnya.

Berikut adalah besaran UMK delapan Kabupaten dan kota di Provinsi Banten:

1) Kota Cilegon Rp 3,3 juta
2) Kota Tangerang Rp 3,29 juta
3) Kabupaten Tangerang Rp 3,27 juta
4) Kota Tangerang Selatan Rp 3,27 juta
5) Kabupaten Serang Rp 3,25 juta
6) Kota Serang Rp 2,86 juta
7) Kabupaten Lebak Rp 2,12 juta
8) Kabupaten Pandeglang Rp 2,16 juta.

(Yandhi/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya