Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan. Keputusannya, libur nasional bertambah satu hari, sementara cuti bersama dua hari terkait adanya hari libur nasional yang jatuh bersamaan dengan hari Minggu.
Selain penambahan, pemerintah juga menggeser jadwal cuti bersama saat momen Idul Fitri.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, ada pertimbangan yang membuat penambahan dan pergeseran jadwal cuti bersama tersebut.
Advertisement
"Penambahan cuti bersama tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta menggerakkan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Baca Juga
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor 684 Tahun 2016 Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
Herman menuturkan, penambahan cuti bersama adalah pada 2 Januari 2017 (Senin) yang merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh di hari Minggu.
Kemudian cuti bersama pada 27 Juni 2017 (Selasa) yang merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Minggu tanggal 25 Juni 2016.
Selanjutnya, kata dia, bila semula cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 23, 27 dan 28 Juni 2017, pemerintah memutuskan menggeser waktu libur tersebut.
Ini terkait dengan libur Idul Fitri yang jatuh pada 25 dan 26 Juni 2017, yakni di hari Minggu dan Senin. Keputusannya Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Idul Fitri menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni (Minggu sampai Jumat).
"Ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik Lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017," tutur dia.
Sementara penambahan hari libur nasional, yaitu pada 1 Juni 2017 yang merupakan Hari Kelahiran Pancasila.
Â
Â