‎Menhub Budi Karya Deklarasikan Gerakan Anti-Pungli

Ruang lingkup Satgas OPP meliputi pelayanan perizinan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan perkeretaapian.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Des 2016, 14:51 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 14:51 WIB
Pungli
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan deklarasi anti pungli.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan deklarasi anti-pungli bersama pejabat eselon I dan II serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jabotabek di kantor pusat Kementerian Perhubungan. Deklarasi ini ditandai oleh pembacaan dan penandatanganan deklarasi oleh Menteri Perhubungan dan para pejabat Eselon I, yang dilanjutkan dengan pejabat eselon II di unit kerja masing-masing.

Budi Karya menjelaskan, deklarasi anti-pungli ini merupakan langkah awal dan upaya Kemenhub untuk memberantas praktik pungli dalam pelayanan jasa transportasi. Deklarasi ini akan terus ditindaklanjuti oleh pejabat eselon III dan IV di unit kerja masing-masing.

"Komitmen ini diharapkan menjadi teladan bagi staf atau pegawai di unit kerja masing-masing, sehingga ke depannya tidak ada lagi praktik pungli di Kemenhub," kata Budi Karya di kantornya, Kamis (22/12/2016).

Budi Karya menambahkan, sasaran dilaksanakannya deklarasi anti-pungli antara lain adalah agar semua pejabat tinggi madya dan pratama punya komitmen bersama untuk tidak melakukan pungutan liar dalam setiap pelayanan jasa perhubungan.

Selain itu para pegawai Kemenhub juga bisa bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pencegahan pungli terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Kemenhub, serta berupaya untuk meningkatkan pengawasan integritas, dan perbaikan sistem di lingkungan kerjanya.

Sebagaimana diketahui, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Kemenhub telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli di lingkungan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 tahun 2016 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2016. Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Kemenhub ini bertugas membantu Menhub untuk melakukan pengawasan dalam pemberantasan pungli di Kemenhub.

Pembentukan Satgas OPP Kemenhub ini merupakan komitmen Kemenhub untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik guna mewujudkan good governance, independen dan netralitas, dengan melibatkan lembaga dari luar, yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW).

Adapun ruang lingkup Satgas Operasi Pemberantasan Pungli meliputi pelayanan perizinan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan perkeretaapian. Adapun lingkup non-perizinan berfokus pada penerimaan pegawai di lingkungan Kemenhub dan penerimaan calon taruna baru.‎ (Yas/Gdn)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya