Pemerintah Suntik Dana Rp 6,8 Triliun ke BPJS Kesehatan

Pemerintah setor dana Rp 6,8 triliun ke BPJS Kesehatan untuk menjaga program jaminan sosial kesehatan.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Jan 2017, 10:45 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 10:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk diteruskan bagi dana jaminan sosial kesehatan.

Selain itu juga mempertimbangkan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan.

Mengutip laman Setkab, Kamis (12/1/2017), menurut PP, pemerintah menambah penyertaan modal ke dalam BPJS Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih dana jaminan sosial kesehatan.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6,82 triliun," tulis bunyi pasal 2 ayat (2) PP tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 29 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya