Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) membangun jaringan distribusi gas rumah tangga dan menyalurkannya. Program tersebut menggunakan Anggaran Penapatan Belanja Negara (APBN) 2017.
Seperti yang dikutip dari situs Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta (13/1/2017). Penugasan kepada Pertamina, tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8085 K/12/MEM/2016 tanggal 29 Desember tentang Penugasan Kepada PT Pertamina Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga
Penugasan kepada Pertamina meliputi pembangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) beserta infrastruktur pendukungnya serta penyaluran, pengoperasian serta pemeliharaan jargas di Kota Pekanbaru, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Mojokerto, Kota Samarinda dan Kota Bontang.‎
Advertisement
Sedangkan penugasan kepada PT PGN tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8086 K/12/MEM/2016 tanggal 29 Desember tentang Penugasan Kepada PT Perusahana Gas Negara (Persero) Tbk Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2017.
‎Penugasan kepada PGN meliputi pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya serta penyaluran, pengoperasian serta pemeliharaan jargas di Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Bandar Lampung, DKI Jakarta dan Kota Mojokerto.
Dalam penugasan tersebut ditetapkan pula, alokasi gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga. Alokasi ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas.
Untuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) menyiapkan alokasi gas bumi termasuk penyesuaian gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.
Dalam pelaksanaan penugasan, Pertamina dan PGN antara lain wajib menjamin kebenaran dan bertanggung jawab atas desain pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ekonomis.
Â