Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menandatangani nota kesepakatan dengan PT Jasaraharja Putra mengenai penjaminan angkutan barang yang menggunakan kereta api.
Penandatanganan ini merupakan perpanjangan dari kontrak tiga tahun yang dilakukan dua perusahaan. Dengan demikian, jangka waktu polis dari KAI untuk penjaminan KA barang ini hingga 2019.
Direktur Keuangan KAI Didiek Hartanyo menjelaskan bukan tanpa alasan pihaknya memperpanjang kontrak jaminan asuransi yang dilakukan oleh anak usaha dari PT Jasa Raharja (Persero) itu‎.
"Service layanan Jasaraharja Putera itu keseluruhan‎ selama ini memuaskan, sangat bagus dan cepat merespons. Memang kita inginnya tidak ingin ada klaim, tapi semangatnya dalam transportasi itu untuk keselamatan," kata Didiek di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Baca Juga
Didiek menuturkan, kontribusi angkutan barang di Perseroan menyumbang pendapatan yang cukup tinggi, setidaknya mencapai 45 persen. Sementara 55 persennya disumbang‎ dari jumlah penumpang.
Saat ini, menurut Didiek, KAI tengah meningkatkan volume angkut di angkutan barang tersebut, terutama di Sumatera Selatan. Di sini volume angkutan batu bara, crude palm oil (CPO) dan hasil alam lainnya menjadi paling dominan.
"Di samping kita coba galakkan angkutan barang di lintas yang lain, kita juga terus membuka angkutan barang yang menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar, oleh karena itu asuransi ini penting sekali," papar dia.
Sementara itu, Direktur Utama Jasaraharja Putera, Suntoro menambahkan meski pihaknya hanya sebagai anak usaha BUMN, namun sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk saling bersinergi.
"Jadi nanti jumlah barang yang diangkut berapa nanti datanya disampaikan ke kita, nanti itu yang diasuransikan, jadi borongan," tegas dia.
Secara lebih detil, mengenai isi kesepakatan ini, setiap angkutan batu bara jumlah ganti rugi selama periode pertanggungan per tahun senilai Rp 6,5 miliar, dengan pertanggungan setiap kejadian sebesar Rp 500 juta.
Sementara untuk pertanggungan angkutan barang menggunakan kereta api non petikemas, jumlah ganti rugi selama periode pertanggungan per tahun sebesar Rp 6 miliar. Dengan pertanggungan setiap kejadian Rp 500 juta.
Untuk angkutan BBM dan CPO, Jasaraharja Putera memberikan pertanggungan ganti rugi per tahun sebesar Rp 3 miliar, dengan tanggungan setiap kejadian Rp 300 juta.
Sedangkan pertanggungan angkutan barang menggunakan petikemas dan multi komoditi, jumlah ganti rugi per tahun sebesar Rp 4,5 miliar, dengan pertanggungan per kejadian Rp 450 juta. (Yas)
Advertisement