Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mendorong pembangunan di Provinsi paling timur Indonesia Papua dan Papua Barat. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi ketimpangan antara kawasan barat dan timur Indonesia. Pembangunan di wilayah Papua juga sebagai upaya menjaga Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara bertahap terus meningkatkan ketersediaan infrastruktur untuk mendukung konektivitas, ketahanan pangan dan air, dan perumahan permukiman. Bahkan, beberapa di antaranya menjadi prioritas nasional, sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Daftar PSN di Provinsi Papua dan Papua Barat antara lain, pembangunan jalan Trans Papua, jalan lintas perbatasan dan menuju lintas batas, serta pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan sarana penunjang di Skouw, Jayapura.
Advertisement
"Pembangunan di Pulau Papua tidak hanya untuk membuka keterisoliran, namun harus bisa menurunkan tingkat kemahalan di sana," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Bukan hanya itu, Kementerian PUPR juga telah melakukan perencanaan pembangunan infrastruktur di Pulau Papua dalam Rencana Strategis Kementerian PUPR 2015-2019 di mana terdapat 35 wilayah pembangunan strategis (WPS). Ada 4 WPS di Papua dan Papua Barat yakni WPS 31 Sorong-Manokwari, WPS 32 Manokwari-Bintuni, WPS 33 Nabire-Enarotali-Wamena, dan WPS 34 Jayapura-Merauke.
"Pembangunan infrastruktur tidak hanya untuk mendorong perkembangan ekonomi di perkotaan, tetapi membangun infrastruktur di perbatasan juga untuk mengurangi disparitas, sosial, ekonomi dan wilayah. Pembangunan jalan itu prinsipnya agar bisa lebih cepat, aman dan murah," jelas dia.
Pemerintah memberikan anggaran yang cukup besar untuk membangun infrastruktur di Pulau Papua. Tahun 2015, alokasi untuk Papua sebesar Rp 5,66 triliun di mana alokasi untuk sumber daya air Rp 576 miliar, jalan dan jembatan Rp Rp 4,26 triliun, permukiman Rp 281 miliar, dan perumahan Rp 415 miliar.
Tahun 2016, alokasi untuk Papua sebesar Rp 5,06 triliun di mana alokasi untuk sumber daya air Rp 308 miliar, jalan dan jembatan Rp 3,74 triliun, permukiman Rp 250 miliar, dan perumahan Rp 216 miliar.
Tahun 2017, alokasi untuk Papua sebesar Rp 4,96 triliun yang terdiri alokasi untuk sumber daya air Rp 411 miliar, jalan dan jembatan Rp 3,72 triliun, permukiman Rp 132 miliar, dan perumahan Rp 85,7 miliar.
Sementara alokasi untuk Papua Barat, pada tahun 2015 sebesar Rp 3,96 triliun yang terbagi untuk alokasi infrastruktur sumber daya air Rp 775 miliar, jalan dan jembatan Rp 2,48 triliun, permukiman Rp 405 miliar, dan perumahan Rp 78 miliar.
Tahun 2016 alokasi Papua Barat sebesar Rp 2,53 triliun terbagi untuk alokasi infrastruktur sumber daya air Rp 499 miliar, jalan dan jembatan Rp 1,28 triliun, permukiman Rp 255 miliar, dan perumahan Rp 183 miliar.
Tahun 2017 alokasi Papua Barat meningkat di banding tahun sebelumnya sebesar Rp 2,64 triliun, terbagi untuk alokasi infrastruktur sumber daya air Rp 343 miliar, jalan dan jembatan Rp 1,51 triliun, permukiman Rp 129 miliar.