Liputan6.com, Jakarta Indonesia dinilai memiliki regulasi pajak yang cukup kompleks atau rumit. Salah satu contoh kompleksitas regulasi dalam perpajakan adalah struktur tarif pada cukai hasil tembakau.
Baca Juga
Peneliti FEB UGM, Prof. Bambang Riyanto menjelaskan, penyederhanaan cukai sangat diperlukan untuk menghindari kecurangan yang akan merugikan negara. Kerumitan struktur cukai yang mencapai 12 lapis, menurut Bambang akan memicu kecurangan oleh pihak-pihak tertentu.
Advertisement
"Misalnya, untuk harga rokok mahal, mereka akan membeli pita cukai untuk rokok murah. Ini tentu akan merugikan negara," kata Bambang di Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Bambang menambahkan, potensi kecurangan ini sudah ia temukan melalui riset Survei Cukai Nasional yang dilakukan rutin dua tahunan. Bahwa tarif cukai yang rumit menghasilkan insiden ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana.
Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai telah dikemukakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam berbagai kesempatan. Pada 2017, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) masih fokus pada kenaikan tarif. Baru di 2018, Pemerintah akan memangkas struktur menjadi 9 atau 8 tingkatan tarif.
"Layer kita sudah rencanakan ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 tingkatan tarif. Nanti 2017 kita mengecilkan gap antar layer, tapi tetap sama 12. Mulai 2018 kita akan kurangi tingkatan tarif mungkin jadi 9 atau 8. Jadi pemerintah dengan kebijakan ini berharap, satu, jangan sampai layer ini dimanfaatkan men-switch pita cukai dari harga murah ditempelkan ke harga rokok yang lebih mahal," beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno menyambut baik rencana Ditjen Bea Cukai untuk mengurangi tingkatan tarif cukai rokok yang dari 12 menjadi 8 atau 9 saja di 2018. Hendrawan berpendapat bahwa dengan adanya pengurangan tingkatan tarif akan meningkatkan kepatuhan.
"Memang tingkatan tarif cukai harus dibuat lebih sederhana. Saya yakin dengan tingkatan tarif yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit, untuk saat ini pengurangan menjadi 8 tingkatan tarif itu sudah cukup ideal, karena tidak mungkin juga langsung turun menjadi 6 secara cepat," katanya