Pemerintah Bakal Tutup 4 Perlintasan Sebidang di Jakarta

Penutupan ke-4 perlintasan sebidang tersebut pada bulan Mei 2017.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Mar 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 13:30 WIB
20160913-Perlintasan-Sebidang-Jakarta-YR
Sejumlah kendaraan menunggu kereta commuterline di perlintasan sebidang Duren Kalibata, Jakarta, (13/9). Dirjen Perkeretaapian Kemenhub usulkan Pemprov DKI Jakarta menutup 19 perlintasan sebidang di wilayah DKI Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, dalam waktu dekat akan menutup 4 (empat) perlintasan sebidang yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun ke-4 perlintasan sebidang yang akan ditutup tersebut, yaitu: perlintasan Jl. Pejompongan I (JPL No.42 di Km.10+374 lintas Tanah Abang – Serpong); perlintasan Jl. Pasar Minggu (JPL No.17 di Km 15+309 lintas Manggarai – Bogor); perlintasan Jl. TB. Simatupang (JPL No.20c di Km. 20+785 lintas Manggarai – Bogor) dan perlintasan Pondok Kopi/Penggilingan (JPl No.63 lintas Manggarai – Bekasi). Penutupan ke-4 perlintasan sebidang tersebut pada bulan Mei 2017.

“Penutupan perlintasan sebidang ini dilaksanakan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran perjalanan KA dan masyarakat pengguna jalan pada perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono dalam keterangannya, Rabu (8/3/2017).

Prasetyo menambahkan, penutupan 4 perlintasan sebidang tersebut merupakan bagian dari 19 (sembilan belas) perlintasan sebidang yang diusulkan untuk ditutup oleh Kementerian Perhubungan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Keputusan itu disampaikan melalui Surat Menteri Perhubungan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor : KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Ke-19 perlintasan sebidang tersebut telah diperlengkapi dengan flyover maupun underpass.

Sebelumnya pada April 2016 lalu, Pemprov DKI Jakarta telah menutup perlintasan sebidang di Stasiun Tebet dan pada Oktober 2016 lalu, pemerintah telah menutup perlintasan sebidang Jl. Letnan Jenderal Soeprapto (JPL No 29 di Km 6+241).

Ketika awal ujicoba maupun saat penutupan perlintasan sebidang Jl. Letnan Jenderal Soeprapto dilaksanakan, ada beberapa kendala yang timbul, terutama bagi pengguna kendaraan bermotor yang mengalami kesulitan memahami alternatif jalan yang disosialisasikan.

Hal ini berdampak pada kemacetan di sekitar perlintasan sebidang tersebut. Tapi seiring dengan kerjasama yang dilaksanakan antara Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta beserta Polda Metro Jaya untuk melakukan rekayasa lalu lintas serta mensosialisasikan dan mengedukasi pengguna kendaraan bermotor, permasalahan kemacetan ini pelan-pelan bisa terurai. (Yas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya